Senin, 29 Maret 2021

PENJELASAN SOAL BULAN ROJAB

PENJELASAN SOAL BULAN ROJAB


Hari pertama bulan Rajab 1442 H atau Rajab 2021 akan masuk bertepatan dengan Jumat 12 Februari 2021 petang.

Inilah salah satu keutamaan menjalankan amalan Rajab 2021 dengan Puasa Rajab mulai 1 Rajab 1442 H. Umat Islam sudah mulai memasuki Bulan Rajab, yang jatuh pada Sabtu (13/2/2021) besok. Ketika memasuki Bulan Rajab, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan Puasa Rajab.

Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan hijriah yang dimuliakan selain Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan Mucharram. Karena perhitungan tahun Hijriyah atau Qamariyah mengikuti bilangan bulan, tiap pergantian bulan masuk bada magrib (petang). Maka 1 Rajab 1442 H mulai masuk petang nanti.

BERIKUT AMALAN YANG RUTIN DIBACA SELAMA BULAN RAJAB.

Tujuannya agar selama Rajab senantiasa dapat berkah.

Dikutip dari Surya.co.id, melansir unggahan Pondok Pesantren Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS) Kudus, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan selama bulan Rajab.

Tidak hanya meraih pahala, bulan suci ini bisa jadi kesempatan untuk memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosa:

1. Membaca doa ketika masuk bulan Rajab

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ

“Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.”

(Al 'Asqalany, Tabyiinul 'Ajab 'an Syahri Rajab hal 18)

2. Mengangkat tangan dengan membaca istighfar setiap pagi dan sore 70 kali

رَبِّ اغْفِرْ لِي والرْحَمْنِي وَتُبْ عَلَيَّ

Rabbighfirlii Warhamni Watub ‘alayya

3. Membaca Sayyidul Istighfar 3 kali pagi dan sore

اللَّهُمَّ أنْتَ رَبّي لا إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِي وأنا عَبْدُكَ وأنا على عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ ما اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرّ مَا صَنَعْتُ أبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عليَّ وأبُوءُ بِذَنْبي فاغْفِرْ لي فإنَّهُ لا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ

Alloohumma Anta Robbii Laa ilaaha illaa Anta Kholaqtanii, Wa Anaa 'Abduka, Wa Anaa ‘Alaa ‘Ahdika Wa Wa’dika Mastatha’tu, ‘A-uudzubika Min Syarri Maa Shona’tu, Abuu-u Laka Bini’matika ‘Alayya, Wa Abuu-u Bidzanbii, Faghfir Lii, Fa-innahuu Laa Yaghfirudz-Dzunuuba Illaa Anta.

Artinya: Ya Allah, Engkaulah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu, aku akan setia pada janjiku pada-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang aku perbuat. Kuakui segala nikmat-Mu atasku dan aku akui segala dosaku (yang aku perbuat). Maka ampunilah aku, sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Engkau.

4. Membaca Istighfar ba'dal Ashar 7 kali

Astaghfirullaah allazhiim Alladzii Laa ilaaha illaa huwal-chayyal qoyyuuma wa atuubu ilayh.

Artinya, “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, tiada Tuhan selain Dia Yang hidup kekal serta terus menerus mengurus (makhluk); dan aku bertobat kepada-Nya.”

5. Membaca Tasbih 100 kali

- Tanggal 1-10 Rajab membaca:

سُبْحَانَ اْلحَيِّ الْقَيُّوْمِ

Subchaanal Chayyil Qoyyuum (100 kali)

Artinya: Maha Suci (Allah) Yang Maha Hidup lagi Maha Menguasai Segala Sesuatu.

- Tanggal 11-20 Rajab membaca:

سُبْحَانَ اللهِ اَحَدِ الصَّمَدِ

Subchaanalloohil Achadish Shomad (100 kali)

Artinya : Maha suci Allah Satu satunya tempat bergantung.

- Tanggal 21-akhir bulan Rajab membaca:

سُبْحَانَ اللهِ الرَّؤُفِ

Subchaanalloohir Ro-uuf (100 kali)

- Jumat terakhir bulan Rajab saat khatib di atas mimbar membaca 35 kali (bisa dibaca saat khatib duduk antara dua khutbah).

أَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهِ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Achmad Rasûlullâh Muhammad Rasûlullâh

Artinya: “Ahmad utusan Allah, Muhammad utusan Allah.”

PUASA BULAN RAJAB

Lantas kapan jadwal puasa Rajab dimulai? Berikut penjelasannya.

1. Waktu Puasa Rajab

Waktu puasa Rajab sama seperti menjalankan puasa Ramadhan dan puasa lainnya, yaitu mulai masuknya imsak atau setelah ibadah Shalat Subuh, hingga berkumandang waktu Shalat Maghrib.

Lantas berapa hari puasa Rajab yang dianjurkan?

Menurut berbagai pandangan ulama, puasa Rajab bisa dilakukan pada awal bulan, tengah bulan, atau akhir bulan Rajab.

Sementara jumlahnya pun tidak ada kewajiban khusus, karena puasa Rajab adalah puasa sunnah .

Berapa Hari Sebaiknya Puasa Rajab 1442 Hijriyah? Ini Penjelasan Menurut Almarhum KH Maimun Zubair
Namun berbagai pandangan ulama menyatakan ada waktu-waktu khusus yang dianjurkan dalam menjalankan puasa Rajab.

Menurut Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid:

“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."

Menurut Ibnu Abbas ra. berkata :

"Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, dihari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, dihari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan".
(HR. Abu Muhammad Al-Khalali, Dimuat dalm kitab Jami'Ush-Shaghir)

Sedangkan menurut almarhum Kiai Maimoen Zubair, puasa Rajab bagus dilakukan pada tanggal 1 hingga tanggal 10 Rajab.

"Dalam bulan Rajab hendaknya kita melaksanakan puasa Rajab. Puasa Rajab itu bagusnya dilakukan mulai tanggal satu hingga tanggal 10" jelas almarhum Kiai Maimoen Zubair.

"Jika tidak kuat, puasalah hanya tanggal 10. Jika kuatnya dua hari, puasa tanggal 1 dan 10. Ini bagus. Bulan Rajab kita puasai" tambahnya.

Alasan anjuran puasa di tanggal 1-10 Rajab?

Almarhum Kiai Maimoen Zubair dalam ceramahnya menyampaikan anjuran waktu tersebut karena perjalanan hadirnya Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.

"Sebab apa? Sebab pada tanggal 10 Rajab Sayyidah Aminah berkumpul dengan Sayyidina Abdullah. Kalian sudah faham "berkumpul" belum?"

"Malam Jumat tanggal 10 Rajab Sayyidah Aminah dan Sayyidina Abdullah berkumpul, tahu kumpulnya pengantin? Tahu? Kumpul pada malam Jumat tanggal 10 Rajab maka turunlah sukma Sayyidina Abdullah kepada Sayyidah Aminah bersama dengan turunnya Nur (Cahaya) Kanjeng Nabi Muhammad. Maka dari itu, sebisa mungkin puasalah pada tangg 10 Rajab" jelas almarhum Kiai Maimoen.

Kebiasaan berpuasa di Bulan Rajab juga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang tersebut.

"Saya itu puasa Rajab pada tanggal 10 saja. Terkadang tanggal 1 dan 10," kata Kiai Maimoen mengakui kebiasannya menjalankan puasa Rajab.

"Saya itu jadi Kiai tapi wasiat ayah saya: 'Jadilah kiayi yang senang enak dunianya juga enak akhiratnya'.

Kiai itu bermacam macam. Ada kiai yang tidak memikirkan dunianya. Yang dipikirkan hanya akhirat. Sampai-sampai dia puasa Dawud. Puasa Dawud itu sehari puasa sehati tidak. Melarat apa tidak? Saya sudah tidak kuat dan tidak mau, sebab abah saya pernah berkata: 'Jika bisa, kamu harus enak dunia juga enak akhiratnya'." Tutur almarhum Kiai Maimoen Zubair.

PUASA RAJAB, PUASA DI BULAN MULIA

Pada prinsipnya puasa sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan sebanyak mungkin mengingat puasa sarat keutamaan lahir dan batin. Karenanya agama Islam tidak akan menghalangi pemeluknya yang ingin mengejar banyak keutamaan melalui puasa selain pada hari-hari tertentu yang dilarang. Teristimewa pula puasa yang diperintahkan Rasulullah SAW seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin kuat.

Abu Bakar bin M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan.

يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا فلا

Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa?

Imam Baghowi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghozali mengatakan, itu justru disunahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh.

Di samping anjuran puasa sebanyak mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah SAW menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan-bulan Haram (mulia) sebagai kesempatan emas. Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori dalam Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sebagai berikut.

وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

Perintah berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan imam lainnya.

Dan yang paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram seperti hadits riwayat Imam Muslim.

Rasulullah SAW bersabda, “Puasa paling afdhal setelah Ramadhan itu dikerjakan pada bulan Muharram.”  Adapun perihal bulan-bulan mulia ini, ada baiknya kita mengamati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in berikut ini.

أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان

Bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadhan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.

Puasa yang lebih utama setelah puasa Ramadhan, jelas puasa di bulan Muharram. Tetapi mana yang lebih utama setelah bulan Muharram, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bulan Sya’ban jatuh setelah Muharram.

Sementara Imam Royani memilih Rajab berada di posisi ketiga setelah Ramadhan dan Muharram. Keterangan ini dikutip dari Kifayatul Akhyar.
Pendapat Imam Royani sejurus dengan keterangan sebelumnya di Fathul Mu‘in.

Dalam I‘anatut Tholibin, Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi mengemukakan sejumlah catatan soal Rajab sebagai salah satu bulan mulia di sisi Allah dan Rasulnya.

ثم رجب هو مشتق من الترجيب، وهو التعظيم لأن العرب كانت تعظمه زيادة على غيره. ويسمى الأصب لانصباب الخير فيه. والأصم لعدم سماع قعقعة السلاح فيه. ويسمى رجم ـ بالميم ـ لرجم الأعداء والشياطين فيه حتى لا يؤذوا الأولياء والصالحين

“Rajab" merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashobb” karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil “Al-Ashomm” karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut “Rajam” karena musuh dan setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.

Dari uraian di atas, kita memperoleh keterangan terkait bulan-bulan terhormat yang mana kita disunahkan untuk berpuasa pada bulan yang dimuliakan Allah SWT dan Rasulnya SAW itu. Wallahu A‘lam.

DASAR HUKUM PUASA RAJAB  

Islam memberi ruang seluas mungkin kepada pengikutnya untuk beribadah. Selain diperintah mengerjakan ibadah wajib, umat Islam dianjurkan pula melaksanakan ibadah sunah. Kendati pintu ibadah dibuka lebar, namun amalan yang dilakukan mesti mendapat legitimasi di dalam syariat. Di antara ibadah yang kerap kali dipermasalahkan ialah puasa Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.

Namun apakah kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu tidak.

Pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.

حدثنا عثمان بن حكيم الأنصاري، قال: سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب ونحن يومئذ في رجب، فقال: سمعت ابن عباس رضي الله عنهما يقول: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر، ويفطر حتى نقول لا يصوم

Artinya, "Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak  puasa,’” (HR Muslim). 

Terkait hadis ini, khususnya jawaban Sa’id Ibnu Jubair saat ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut.

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أنه لانهى عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي دود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها 

Artinya, “Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunnah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat).

Sementara Rajab termasuk bulan haram.” Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Pendapat ini berpatokan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha. Di samping itu, terdapat hadits yang dikutip oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang menunjukan anjuran (kesunahan) puasa di bulan haram. Sementara Rajab termasuk bulan haram. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah).

HUKUM BERPUASA DI BULAN RAJAB

Pada prinsipnya puasa sunnah dianjurkan untuk dilaksanakan sebanyak mungkin mengingat puasa sarat keutamaan lahir dan batin. Karenanya agama Islam tidak akan menghalangi pemeluknya yang ingin mengejar banyak keutamaan melalui puasa selain pada hari-hari tertentu yang dilarang.

Teristimewa pula puasa yang diperintahkan Rasulullah SAW seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin kuat. Abu Bakar bin M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan. 

يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا فلا

Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa?

Imam Baghowi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghozali mengatakan, itu justru disunnahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh.

Di samping anjuran puasa sebanyak mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah SAW menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan-bulan Haram (mulia) sebagai kesempatan emas. Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori dalam Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sebagai berikut. 

وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

Perintah berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan imam lainnya. Dan yang paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram seperti hadits riwayat Imam Muslim.

Wallahu A‘lam. (Alhafiz K)

PERNAHKAH RASULULLAH SAW MELAKSANAKAN PUASA RAJAB? 

Hukum puasa Rajab selalu menjadi bahan perbincangan banyak orang. Masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana sesungguhnya kedudukan puasa Rajab dalam Islam: apakah disunnahkan atau dilarang? Jawaban dari pertanyaan ini tentu bukanlah sesuatu yang baru. Sudah banyak ulama yang menjelaskan mengenai kebolehannya.

Akan tetapi, setiap masuk bulan Rajab selalu saja ada orang ataupun kelompok yang menafikan kebolehan amal baik itu. Alasan yang mereka kemukakan biasanya sangat khas dan itu-itu saja: adakah hadis spesifik tentang kesunnahan puasa Rajab atau pernahkah Rasulullah SAW mengerjakannya. Dulu, pertanyaan semacam ini pernah diutarakan Utsman Ibn Hakim al-Anshari terhadap Sa’id Ibn Jubair. Dialog antara keduanya dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Berikut kutipannya:

سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب فقال سمعت بن عباس يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

"Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim) 

Hadis ini menunjukan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Ini sekaligus membuktikkan puasa Rajab bukanlah termasuk perkara bid’ah tercela. Supaya lebih jelas, Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan:       

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أن لا نهي عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها

“Maksud Sa’id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunnahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan menyunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut.” 

Dari penjelasan Imam al-Nawawi di atas dapat dipahami bahwa melakukan puasa di bulan rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: pernah, dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha; kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah).

TANGGAPAN SYEKH IBNU HAJAR ATAS TUDUHAN BID’AH PUASA RAJAB 

Sebagian kalangan menganggap bahwa puasa di bulan Rajab adalah bid’ah. Mereka berdalih bahwa hadits yang menerangkan tentang puasa Rajab tidak bisa dibuat dalil. Mereka menganggap tradisi berpuasa di bulan Rajab ini adalah terlarang. Beberapa syubuhat (propaganda) mereka lancarkan di berbagai media untuk menghentikan tradisi berpuasa Rajab yang telah turun temurun diakui oleh para kiai dan ajengan di Nusantara. Benarkah puasa Rajab dilarang oleh agama? 

Fenomena pelarangan puasa Rajab sebenarnya bukan hal yang baru. Dahulu ada seorang ustadz di zaman Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dengan lantangnya menyuarakan pelarangan puasa Rajab. Ia seakan merasa lebih alim dari ulama pada waktu itu yang secara keilmuan jauh lebih luas darinya. Ia berargumen begini:

أَحَادِيثُ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ وقد قال النَّوَوِيُّ الْحَدِيثُ الْمَوْضُوعُ لَا يُعْمَلُ بِهِ وقد اتَّفَقَ الْحُفَّاظُ على أَنَّهُ مَوْضُوعٌ  

“Hadits-hadits tentang puasa bulan Rajab adalah maudlu’ (palsu), al-Imam al-Nawawi mengatakan hadits maudlu’ tidak bisa diamalkan. Sedangkan para huffazh sepakat bahwa hadits tersebut palsu.” 

Dengan argumen tersebut, secara frontal ia mengharamkan dan membid’ahkan masyarakat setempat yang menjalankan puasa Rajab. Hal ini membuat masyarakat resah atas fatwa haram tersebut, hingga akhirnya persoalan tersebut dihaturkan kepada Syekh Ibnu Hajar al-Haitami untuk memberikan solusi jawaban atas fatwa tersebut. 

Jawaban Syekh Ibnu Hajar al-Haitami atas fatwa bid’ah berpuasa Rajab tersebut setidaknya dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, memang betul terdapat beberapa hadits puasa Rajab yang maudlu’ (palsu), hanya saja para ulama dalam menetapkan kesunahan berpuasa Rajab sama sekali tidak berpegangan pada hadits tersebut. Beliau menegaskan: 

نَعَمْ رُوِيَ في فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لم يُعَوِّلُوا في نَدْبِ صَوْمِهِ عليها حَاشَاهُمْ من ذلك وَإِنَّمَا عَوَّلُوا على ما قَدَّمْته وَغَيْره

“Betul demikian, terdapat banyak hadits palsu yang menerangkan keutamaan berpuasa Rajab, hanya saja para imam kita dan yang lain tidak berpedoman pada hadits-hadit tersebut, dan sungguh tidak mungkin bila hal tersebut tetjadi. Akan tetapi mereka berpegangan pada argumen yang telah saya sampaikan dan dalil-dalil lainnya.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 2, halaman 53).

Kedua, kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam hadits yang menganjurkan berpuasa secara umum, seperti hadits qudsi:

يقول الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له إلَّا الصَّوْمَ

“Allah berfirman, seluruh amal Ibnu Adam diperuntukan kepadanya kecuali puasa.” Atau hadits Nabi tentang puasa Daud:

إنَّ أَفْضَلَ الصِّيَامِ صِيَامُ أَخِي دَاوُد كان يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasanya saudaraku Daud, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari berikutnya.” Dalam hadits tersebut, Rasulullah tidak mengecualikan bulan tertentu, termasuk Rajab. Ibnu Hajar menegaskan:

وكان دَاوُد يَصُومُ من غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِمَا عَدَا رجب من الشُّهُورِ

“Dan Nabi Daud berpuasa tanpa ada batasan pengecualian di bulan Rajab.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz 2, halaman 53)

Ketiga, kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam hadits yang menganjurkan berpuasa di bulan-bulan haram. Dan sudah sangat maklum, Rajab termasuk dari bulan-bulan haram, bahkan tergolong yang paling mulia di antara bulan-bulan haram tersebut. Seperti dalam hadits riwayat Abi Daud, Ibnu Majah dan lainnya:

عن الْبَاهِلِيِّ أَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم فَقُلْت يا رَسُولَ اللَّهِ أنا الرَّجُلُ الذي أَتَيْتُك عَامَ الْأَوَّلِ قال فما لي أَرَى جِسْمَك نَاحِلًا قال يا رَسُولَ اللَّهِ ما أَكَلْت طَعَامًا بِالنَّهَارِ ما أَكَلْته إلَّا بِاللَّيْلِ قال من أَمَرَك أَنْ تُعَذِّبَ نَفْسَك قُلْت يا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي أَقْوَى قال صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ الْأَشْهُرَ الْحُرُمَ

“Dari al-Bahili, aku mendatangi Nabi, dan berkata: ‘Ya Rasul, aku adalah laki-laki yang mendatangimu di tahun yang lalu.’ Rasul menjawab, ‘Aku lihat badanmu semakin kurus.’ Ia menjawab, ‘Ya Rasul, aku tidak makan di siang hari, aku makan hanya di malam hari.’ Rasul berkata, ‘Siapa yang memerintahmu untuk menyiksa dirimu?’ Aku berkata, ‘Ya Rasul sesungguhnya aku kuat (berpuasa).’ Rasul berkata, ‘Berpuasa di bulan sabar dan tiga hari setelahnya, berpuasalah di bulan-bulan mulia.”

وفي رِوَايَةٍ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا من كل شَهْرٍ قال زِدْنِي فإن لي قُوَّةً قال صُمْ يَوْمَيْنِ قال زِدْنِي فإن لي قُوَّةً قال صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ من الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ من الحرم وَاتْرُكْ وقال بِأُصْبُعِهِ الثَّلَاثِ يَضُمُّهَا ثُمَّ يُرْسِلُهَا

“Dalam riwayat lain disebutkan, berpuasalah di bulan sabar dan satu hari di setiap bulannya. Al-Bahili menjawab, ‘Tambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih sanggup.’ Rasul berkata, ‘Berpuasalah dua hari.’ Al-Bahil berkata, ‘Tambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih sanggup.’ Rasul berkata, ‘Berpuasalah tiga hari setelahnya, berpuasalah dari bulan haram, tinggalkanlah dari bulan haram, berpuasalah dari bulan haram dan tinggalkanlah darinya.’ Nabi berisyarah dengan ketiga jarinya seraya mengumpulkan dan melepaskannya.” Setelah mengutip hadits di atas, Syekh Ibnu Hajar menegaskan:

فَتَأَمَّلْ أَمْرَهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ في الرِّوَايَةِ الْأُولَى وَبِالصَّوْمِ منها في الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ تَجِدهُ نَصًّا في الْأَمْرِ بصوم رَجَب أو بِالصَّوْمِ منه لِأَنَّهُ من الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ بَلْ هو من أَفْضَلِهَا

“Renungkanlah perintah Nabi dengan berpuasa penuh di bulan haram dalam riwayat pertama, dan berpuasa di sebagian hari bulan haram dalam riwayat kedua, maka engkau akan menemukan dalil nash yang tegas tentang anjuran berpuasa di sepanjang bulan Rajab atau beberapa hari darinya, sebab Rajab termasuk bulan-bulan mulia, bahkan termasuk yang paling utama di antara bulan-bulan mulia tersebut.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz.2, hal.53)

Keempat, terdapat beberapa hadits dla’if yang menganjurkan berpuasa di bulan Rajab secara khusus, di antaranya hadits riwayat al-Baihaqi dari sahabat Anas:

إنَّ في الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ له رَجَبٌ أَشَدُّ بَيَاضًا من اللَّبَنِ وَأَحْلَى من الْعَسَلِ من صَامَ من رَجَبٍ يَوْمًا سَقَاهُ اللَّهُ من ذلك النَّهْرِ 

“Sesungguhnya di dalam surga terdapat sungai yang disebut Rajab, lebih putih dari susu, lebih manis dari madu. Barang siapa berpuasa dari bulan Rajab satu hari, maka Allah kelak memberinya minum dari sungai tersebut.”  Hadits ini tergolong hadits mauquf atas Abi Qilabah, seorang tabi’in. Dalam hadits lain disebutkan:

عن أبي هُرَيْرَةَ أَنَّ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم لم يَصُمْ بَعْدَ رَمَضَانَ إلَّا رَجَبَ وَشَعْبَانَ 

“Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi tidak berpuasa setelah Ramadlan kecuali di bulan Rajab dan Sya’ban.” Sanad hadits ini adalah lemah (dla’if). Meski tergolong dla’if, namun hadits di atas dapat dipakai dalam konten yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadlail al-a’mal), dan berpuasa Rajab termasuk dalam konteks ini. Syekh Ibnu Hajar menegaskan:

وقد تَقَرَّرَ أَنَّ الحديث الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بها في فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ من فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فيه بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذلك إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ

“Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama. Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa Rajab termasuk dalam keutamaan amal, maka cukup memakai hadits-hadits dla’if dan sesamanya. Dan tidak mengingkari kesimpulan ini kecuali orang bodoh yang tertipu.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz.2, halaman 53)

Demikian penjelasan mengenai tanggapan atas syubuhat (propaganda) mengenai pelarangan puasa Rajab. Klaim bid’ah atau haram atas tradisi berpuasa Rajab tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan menurut Syekh Ibnu Abdissalam sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Hajar, pihak yang berfatwa demikian adalah orang bodoh. Ditegaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:

وَاَلَّذِي يَنْهَى عن صَوْمِهِ جَاهِلٌ مَعْرُوفٌ بِالْجَهْلِ وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُقَلِّدَهُ في دِينِهِ

“Orang yang melarang berpuasa Rajab adalah orang bodoh yang dikenal kebodohannya. Dan tidak halal bagi orang muslim untuk mengikutinya dalam urusan agama.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz.2, halaman 53).

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Dan mari kita senantiasa berhati-hati untuk gegabah memvonis bid’ah atau haram, terlebih tradisi yang sudah diamini oleh banyak ulama secara turun temurun tanpa ada pengingkaran dari mereka. Wallahu a’lam. (M. Mubasysyarum Bih).

INI LAFAL NIAT PUASA RAJAB  

Ketika lagi kita memasuki bulan Rajab. Kita dianjurkan untuk berpuasa pada bulan rajab mengingat besarnya keutamaan puasa sunah di bulan Rajab. Tetapi kita juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Rajab di malam harinya. Berikut ini lafal niat puasa Rajab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى 
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT.” Orang yang ingin berpuasa sunah Rajab di siang hari tetapi tidak sempat melafalkan niat dan berniat puasa di malam harinya boleh menyusul pelafalan niat dan memansang niat sunah puasa Rajab seketika itu juga. Kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh. 

Berikut ini lafal niat puasa sunah Rajab di siang hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى 
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”

Puasa di bulan Rajab dianjurkan. Pasalnya, kita dianjurkan berpuasa sunah pada bulan-bulan agung menurut agama sebagai keterangan Syekh Nawawi Banten berikut ini: 

والعاشر صوم أيام الأشهر الحرم وهي أربعة المحرم ورجب وذو القعدة وذو الحجة. وأفضل الشهور رمضان ثم المحرم ثم رجب ثم ذو الحجة ثم وذو القعدة ثم شعبان. وظاهر كلامهم أن باقي شهور السنة على حد سواء

Artinya, “Kesepuluh puasa pada bulan-bulan terhormat, yaitu empat bulan: Muharram, Rajab, Dzulqa‘dah, dan Dzulhijjah. Bulan paling utama adalah Ramadhan, kemudian Muharram, lalu Rajab, selanjutnya Dzulhijjah, kemudian Dzulqa‘dah, lalu Sya‘ban. Ucapan mereka dilihat secara zahir mengatakan bahwa pada bulan selain yang disebutkan kesunahannya sama, ” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 192). Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa kita dianjurkan berpuasa sunah pada bulan Muharram, Rajab, Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Sya‘ban. Wallahu a’lam. (Alhafiz K).

KETENTUAN WAKTU PUASA RAJAB 

Ummat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah puasa pada Bulan Rajab. Mereka dianjurkan untuk mengisi bulan baik dalam Islam dengan ibadah puasa. Tetapi bagaimana dengan jumlah hari dan ketentuan waktu terkait puasa Rajab? Al-Quran dan hadits tidak menerangkan dengan rinci terkait jumlah hari dan ketentuan waktu puasa Rajab. Tidak ada ketentuan perihal hari apa dan berapa hari dianjurkan untuk puasa Rajab. 

اعلم أن استحباب الصوم يتأكد في الأيام الفاضلة وفواضل الأيام بعضها يوجد في كل سنة وبعضها يوجد في كل شهر وبعضها في كل أسبوع

Artinya, “Ketahuilah, puasa sunah kuat dianjurkan pada hari-hari yang utama. Sejumlah hari yang utama itu terdapat setiap tahun. Sejumlah hari utama lainnya bisa terdapat pada setiap bulan. Tetapi sejumlah hari utama bisa ditemukan pada setiap pekan,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431). Tetapi para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh. Hal ini disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin berikut ini: 

وكره بعض الصحابة أن يصام رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان فالأشهر الفاضلة ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان

Artinya, “Sejumlah sahabat Rasulullah SAW menyatakan makruh puasa Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan. Bulan-bulan utama itu Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431). 

Berdasarkan pendapat sejumlah sahabat Rasulullah SAW, kita dimakruhkan untuk menunaikan puasa Rajab sebulan penuh. Tetapi kalau kita berpuasa beberapa hari di bulan Rajab, maka tidaklah makruh. Hal ini disebutkan oleh Sayyid Muhammad Az-Zabidi ketika menerangkan keterangan Ihya’ Ulumiddin dalam karyanya Ithafus Sadatil Muttaqin berikut ini:

وكره بعض الصحابة) رضوان الله عليهم (أن يصام) شهر (رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان) ولو صام منه أياما وأفطر أياما فلا كراهة (و الأشهر الفاضلة) الشريفة أربعة (ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان) وأفضلهن المحرم كما سبق عن النووي وقيل رجب وهو قول صاحب البحر ورده النووي كما تقدم 

Artinya, “Sejumlah sahabat) ridhwanullahi alaihim (menyatakan makruh puasa) bulan (Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan.) Tetapi kalau seseorang mau berpuasa beberapa hari di Bulan Rajab dan tidak berpuasa beberapa hari, maka itu tidak makruh. (Bulan-bulan utama) yang mulia (itu) ada empat (Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban). Yang paling utama dari semua itu adalah Bulan Muharram sebagaimana penjelasan yang lalu dari Imam An-Nawawi. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang paling utama adalah Bulan Rajab, yaitu pendapat penulis kitab Al-Bahr.

Tetapi pandangan ini ditolak oleh Imam An-Nawawi sebagaimana uraian yang lalu,” (Lihat Sayyid Muhammad Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasatut Tarikh Al-Arabi, 1994 M/1414 H], juz IV, halaman 257). Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan beberapa hari. Sedangkan harinya tidak ditentukan.

Meskipun demikian, kita dapat berpuasa Rajab dengan memakai ketentuan hari-hari utama pada setiap bulan atau setiap pekan. Hari-hari utama setiap bulan dan setiap pekan diterangkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:

وأما ما يتكرر في الشهر فأول الشهر وأوسطه وآخره ووسطه الأيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر وأما في الأسبوع فالإثنين والخميس والجمعة فهذه هي الأيام الفاضلة فيستحب فيها الصيام وتكثير الخيرات لتضاعف أجورها ببركة هذه الأوقات

Artinya, “Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Sementara (hari utama dianjurkan puasa) pada setiap pergantian pekan, yaitu Senin, Kamis, Jumat. Itu semua hari-hari utama yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa dan memperbanyak amal baik lainnya karena kelipatan ganjarannya sebab keberkahan waktu utama tersebut,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 432).

Kalau mau meminjam keutamaan hari-hari pada setiap bulan dan setiap pekan, kita dapat mengatakan bahwa orang yang ingin meraih keutamaan puasa sunah Rajab dapat menunaikan puasa di awal, pertengahan (tanggal 13, 14, dan 15 Rajab), atau akhir bulan Rajab. Seseorang juga boleh menunaikan puasa pada hari Senin, Kamis, atau hari Jumat di Bulan Rajab. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K).

JUMLAH HARI PUASA RAJAB 

Sebelumnya penulis telah menjelaskan bahwa kesunahan puasa Rajab ditetapkan berdasarkan beberapa hadits Nabi. Di antaranya adalah hadits riwayat Abi Dawud sebagai berikut:

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا 

Artinya, “Dari Mujibah Al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/ kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘Siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku Al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa). Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ 

Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya’.” (HR Abu Dawud). Mengomentari bagian akhir redaksi hadits di atas, Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim mengatakan:

أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ  قَالَهُ السِّنْدِيُّ 

Artinya, “Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa Al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari.

Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya Al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh As-Sindi. Wallahu a’lam,”

(Lihat Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman 58). Dari keterangan tersebut dapat dipahami, Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya Al-Bahili berpuasa di bulan-bulan mulia termasuk Rajab hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus. Akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari. 

Hanya saja, petunjuk Nabi di atas bersifat kasuistik, menyesuaikan dengan kondisi penanya, sebab konteksnya penanya tergolong orang yang lemah. Petunjuk Nabi berpuasa Rajab di atas diarahkan bagi orang yang keberatan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab. Sedangkan bagi seseorang yang kuat untuk berpuasa Rajab melebihi petunjuk Nabi di atas, maka hal tersebut adalah lebih baik baginya, sebab satu bulan penuh di bulan Rajab semuanya baik untuk dipuasai. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan:

قال الْعُلَمَاءُ وَإِنَّمَا أَمَرَهُ بِالتَّرْكِ لِأَنَّهُ كان يَشُقُّ عليه إكْثَارُ الصَّوْمِ كما ذَكَره في أَوَّلِ الحديث فَأَمَّا من لَا يَشُقّ عليه فَصَوْمُ جَمِيعِهَا فَضِيلَةٌ

“Ulama berkata, Nabi memerintahkan Al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits. Sedangkan bagi orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr, 1983 M], juz II, halaman 53).

Simpulannya, berpuasa Rajab tidak ada batasan berapa hari yang baik untuk dipuasai. Namun menyesuaikan dengan batas kemampuan setiap orang. Bisa satu hari, tiga hari, satu minggu, dua minggu, atau bahkan satu bulan penuh. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam bis shawab. (M Mubasysyarum Bih).

KEUTAMAAN BULAN RAJAB MENURUT KH SHOLEH DARAT SEMARANG

Bulan Rajab sangat banyak dinanti oleh orang Islam. Sebab bulan ini semakin mendekatkan hadirnya bulan Ramadan yang sangat agung. Oleh sebab itu, perlu kembali kita renungkan bagaimana KH Sholeh bin Umar Assamarani (dikenal Mbah Sholeh Darat) menjelaskan tentang fadlilah bulan Rajab ini.

Dalam Kitab Lathaifut Thaharah wa Asrarus Sholat karya Mbah Sholeh Darat halaman 83-88 dituliskan bab khusus tentang "Bab Fadlilah Rajab". Kitab yang ditulis dengan pegon dan diterbitkan oleh Thoha Putra Semarang ini sangat detail menjelaskan keutamaan Rajab merujuk pada hadits Nabi.

KH Sholeh menjelaskan: "Nabi bersabda: 'Barang siapa yang mengucapkan kalimat سبحان الحي القيوم sebanyak 100 kali tiap hari pada sepuluh hari awal Rajab,  mengucap سبحان الاحد الصمد sebanyak 100 kali tiap hari pada sepuluh hari kedua, dan mengucap سبحان الرؤف sebanyak 100 kali tiap hari pada sepuluh hari ketiga, maka tidak ada orang yang bisa menghitung pahalanya". Hadits ini memberikan pengertian tentang bacaan atau wirid yang perlu didawamkan untuk dibaca setiap hari di bulan Rajab. Dan pahala yang didapatkan sangat banyak sekali, sehingga tidak bisa dihitung.

Dan Rasulullah Saw juga menyampaikan bahwa bulan Rajab adalah bulannya Allah Swt, sedangkan bulan Sya'ban adalah bulannya Rasulullah, sementara bulan Ramadan merupakan bulannya umat Muhammad. Maka Nabi selanjutnya menegaskan bahwa siapa saja yang menjalankan puasa sehari di bulan Rajab murni karena Allah tanpa niat lainnya, maka akan selalu mendapatkan ridla agung Allah dan dijanjikan tempat surga Firdaus. 

Sedangkan pahala puasa Rajab dua hari akan mendapatkan kelipatan dua kali hitungan semua gunung di dunia. Puasa tiga hari mendapat pahala penghalang neraka. Puasa empat hari mendapat pahala diselamatkan dari segala bala' yang menimpa semacam junun, judzam dan barash serta diselamatkan dari fitnah Dajjal. Sedangkan pahala puasa selama lima hari akan selamat dari siksa kubur. Pahala puasa enam hari adalah jaminan wajahnya bersinar saat keluar dari qubur sebagaimana sinar rembulan tanggal empat belas. 

Adapun puasa tujuh hari adalah ditutupnya tujuh pintu neraka. Untuk pahala puasa delapan hari adalah dibukakan delapan pintu surga. Pahala puasa sembilan hari adalah akan bangun dari qubur dengan memanggil kalimat لا اله الا الله dan langsung masuk surga. Dan pahala sepuluh hari berpuasa adalah jalan mulus menuju shiratal mustaqim.

Mbah Sholeh Darat masih melanjutkan pahala puasa sebelas hari adalah tidak akan mendapat tandingan pahala kecuali orang yang sama menjalankan puasa 11 hari. Dan pahala puasa dua belas hari adalah mendapatkan pengakuan sebagai hamba yang mulia dibandingkan dunia dan seisinya.

Amaliyah di bulan Rajab memang banyak sekali. Itu dikarenakan betapa mulianya bulan Rajab menurut Allah Swt. Dalam memberikan pemahaman amaliyah di bulan Rajab ini, KH Sholeh bin Umar Assamarani (Mbah Sholeh Darat) menyebutkan amalan istighfar yang perlu dibaca setiap pagi dan sore sebanyak 70 kali agar terbebas dari neraka.

Perintah membaca istighfar itu ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam haditsnya: "Barangsiapa yang mengucapkan dalam Rajab, Sya'ban dan Ramadan pada waktu diantara dzuhur dan ashar:

استغفر الله العظيم الذي لا اله الا هو الحي القيوم واتوب اليه توبة عبد ظالم لا يملك لنفسه ضرا ولا نفعا ولا موتا ولا حياتا ولا نشورا

Maka Allah memerintahkan dua malaikat untuk membakar buku tulisan amal jeleknya". Allah bahkan menegaskan bahwa setiap malam Rajab adalah malam di bulan milik Allah. Dan hamba yang mengikuti juga hambaKu dan rahmat juga milik Allah. Termasuk fadl (kemuliaan) berada pada kekuasaan Allah.

Dan Allah akan memberikan ampunan pada hambaNya yang selalu memohon ampun. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa barangsiapa melaksanakan puasa pada hari keduapuluh tujuh bulan Rajab dan mengeluarkan shadaqah, maka Allah akan menulis pahala puasa dengan seribu kebaikan dan memerdekakan seribu budak. 

Mbah Sholeh Darat juga menjelaskan tentang sebuah malam mulia di dalam bulan Rajab yang disebut sebagai lailatu raghaib (ليلة رغائب).

Keterangan mengenai itu diambil dari hadits: "Janganlah Anda sekalian lupakan bahwa dalam awal Jum'at di bulan Rajab, maka malamnya disebut lailatu raghaib ketika berada pada sepertiga malam.

Saat itu para Malaikat tujuh langit dan tujuh bumi berkumpul jadi satu di kanan kiri ka'bah dengan disaksikan oleh Allah. Saat melihat peristiwa itu, Allah menyampaikan bahwa apa yang diminta Malaikat akan dikabulkan. Dan Malaikat meminta pada Allah untuk memaafkan hambanya yang berpuasa Rajab. Dan Allah tegas menjawab telah memaafkan semua hambaNya itu". Bersambung..... Alfatihah. Penulis adalah Wakil Ketua KOPISODA/Komunitas Pecinta Mbah Sholeh Darat, Alumni Qudsiyyah dan Dosen UIN Walisongo.

FADHILAH SEDEKAH DI BULAN RAJAB

Rajab Secara bahasa kata Rajab memiliki beberapa makna diantaranya mulia atau agung.  Demikianlah bulan ini dalam tradisi jahiliyah sangat dihormati. Sebagai bukti penghormatan tidak diperbolehkannya peperangan dalam bulan tersebut.  

Makna yang lain adalah al-isti’dad  atau persiapan.<> Seperti sabda Rasulullah saw. إنه ليرجب فيه خير كثير لشعبان 

Sebaiknya disiapkan banyak kebaikan menjelang bulan sya’ban. Sulthanul Auliya’ Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menerangkan dalam kitabnya al-Ghunyah bahwa kata rajab terdiri dari tiga huruf ra’-jim-ba’. Masing-masing memiliki arti.

Ra’ mengandung nilai Rahmatullah, jim mengandung nilai juudullah, dan ba’ mengandung nilai birrullah. Dengan demikian sepanjang bulan rajab mengandung nilai-nilai luhur yang dapat diperoleh mereka yang berniat bersungguh-sungguh meraihnya. Meraih rahmat tanpa ada bala, meraih kemurahan Allah dan meraih kebaikannya yang tak akan pernah kering. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah disabdakan Rasulullah saw bahwa Rajab adalah bulan Allah saw:

عن ابن عباس رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: رجب شهر الله وشعبان شهرى ورمضان شهرامتى

Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku (Rasulullah saw) dan Ramadhan adalah bulan umatku semu. Demikianlah keistimewaan bulan rajab sehingga Rasulullah saw memberi prediket pada bulan ini dengan julukan syahrullah. Sungguh bulan ini merupakan bulan kemurahan Allah swt. beberpa hadits menunjukkan adanya pelipat gandaan pahala bagi mereka yang beramal pada bulan rajab.

عن عبد الله بن زبير رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من فرج عن مؤمن كربة فى شهر رجب وهو شهر الله الأصم, أعطاه الله تعالى فى الفردوس قصرا مد بصره ألا فأكرموا رجب يكرمكم الله عزوجل بألف كرامة

Barang siapa yang melonggarkan satu beban kehidupan sesama saudara mu’min di bulan Rajab, Allah akan membangunkan istana untuknya di surga firdaus yang luasnya sejauh pandangan matanya. Karena itu, muliakanlah bulan Rajab,pasti Allah akan memuliakanmu dengan seribu kemuliaan. Begitu juga pelipat gandaan dalam sedekah di bulan Rajab Rasulullah saw bersabda: 

عن عقبة عن سلامة بن قيس يرفعه الى النبى صلى الله عليه وسلم انه قال: من تصدق فى رجب باعده الله من النار كمقدار غراب طار فرخا من وكره فى الهوى حتى مات هرما. وقيل الغراب يعيش خمسمائة عام

Barang siapa bersedekan di bulan Rajab, maka Allah swt akan menjauhkannya dari api neraka sejauh jarak tempuh burung gagak yang terbang bebas dari sarangnya hingga mati karena tua. Menurut sebagain pendapat, umur burung gagak mencapai limaratus tahun. (red. Ulil H)

PENJELASAN SEPUTAR KONTROVERSI KESUNNAHAN PUASA RAJAB 

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelumnya mohon maaf, saya ingin bertanya perihal anjuran puasa Rajab. Setahu kami beberapa penjelasan sejumlah ustadz bahwa tidak ada hadits perihal puasa Rajab. Puasa Rajab menjadi kontoversi. Bagaimana kita harus menyikapinya? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Rahmawati/Mojokerto). 

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pertama, yang perlu dipahami adalah bahwa segala sesuatu yang diamalkan oleh umat Islam harus memiliki pijakan atau dasar dalam agama, yaitu Al-Quran, hadits, ijmak, atau qiyas. Dari sini kemudian suatu amal ibadah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori, sunah atau bid‘ah.

Amalan sunah adalah amalan yang memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid‘ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam. Hanya saja yang perlu diingat kembali bahwa amalan sunah dan bid’ah yang dibahas di sini dipahami menurut definisi syariah, bukan secara bahasa yang cakupannya terlalu umum sehingga apapun dapat dikenakan label bid‘ah. Hal ini disebutkan oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut: 

وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة.

Artinya, “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari). 

Perihal hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan soal bid‘ah itu, Guru Besar Hadits dan Ulumul Hadits Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syekh Musthafa Diyeb Al-Bugha membuat catatan singkat berikut ini.

من أحدث) اخترع (في أمرنا هذا) ديننا هذا وهو الإسلام (ما ليس فيه) مما لا يوجد في الكتاب أو السنة ولا يندرج تحت حكم فيهما أو يتعارض مع أحكامها وفي بعض النسخ (ما ليس منه) (فهو رد) باطل ومردود لا يعتد به 

Artinya, “Siapa saja yang mengada-ada (membuat hal baru) di dalam urusan (agama) kami (agama Islam) yang bukan bersumber darinya (tidak terdapat dalam Al-Quran atau sunah, tidak berlindung di bawah payung hukum keduanya atau bertolak belakang dengan hukumnya), maka tertolak (batil, ditolak, tidak diperhitungkan),’ (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha pada Jamius Shahih Al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, Cetakan Pertama 1422 H, Juz IX).

Lalu bagaimana dengan amalan puasa di Bulan Rajab? Secara lugas dan spesifik, tidak ada hadits yang bisa dipertanggungjawabkan menyebutkan anjuran untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.

Tetapi yang perlu diingat, larangan untuk berpuasa di bulan Rajab juga tidak ditemukan di dalam Al-Quran, hadits, ijmak sebagai sumber hukum Islam. Artinya, puasa sunah di bulan Rajab tidak bisa dikatakan bid‘ah. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi, ulama dari kalangan Syafi’iyah yang juga pakar hadits, berikut ini:

تنبيه) قال في كتاب الصراط المستقيم: لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضل رجب إلا خبر كان إذا دخل رجب قال: اللهم بارك لنا في رجب ولم يثبت غيره بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب وقال النووي: لم يثبت في صوم رجب ندب ولا نهي بعينه ولكن أصل الصوم مندوب

Artinya, “(Peringatan) di Kitab Shiratul Mustaqim disebutkan, tidak ada riwayat yang tetap terkait keutamaan puasa Rajab dari Nabi Muhammad SAW kecuali hadits, ‘Jika masuk bulan Rajab, Rasulullah berdoa, ‘Ya Allah, berkatilah kami pada Bulan Rajab.’ Tidak ada riwayat selain ini. Bahkan hadits Rasulullah SAW terkait keutamaan Rajab umumnya dusta.’ Imam An-Nawawi  mengatakan, tidak ada riwayat perihal puasa Rajab yang berisi anjuran dan larangan secara spesifik. Tetapi ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama,” (Lihat Abdur Rauf Al-Munawi, Faidhul Qadir bi Syarhi Jami‘is Saghir, [Beirut, Darul Makrifah, 1972 M/1391 H], cetakan kedua, juz IV, halaman 18).

Dari keterangan Imam An-Nawawi ini, kita dapat menarik simpulan bahwa agama Islam menganjurkan secara umum ibadah puasa di bulan dan hari apa saja kecuali hari-hari larangan puasa yang disebutkan oleh agama secara lugas, yaitu puasa di dua hari raya Id, hari tasyrik (11, 12,13 Dzulhijjah). Artinya, Rajab termasuk bulan di mana kita dianjurkan untuk berpuasa. Meskipun tidak ada dalil secara rinci, dalil umum menganjurkan umat Islam untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.

Adapun perbedaan pendapat di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Alhafiz Kurniawan).

HUKUM PUASA RAJAB

Pada prinsipnya puasa sunah dianjurkan untuk dilaksanakan sebanyak mungkin mengingat puasa sarat keutamaan lahir dan batin. Karenanya agama Islam tidak akan menghalangi pemeluknya yang ingin mengejar banyak keutamaan melalui puasa selain pada hari-hari tertentu yang dilarang. Teristimewa pula puasa yang diperintahkan Rasulullah SAW seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin kuat. Abu Bakar bin M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan.  

يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا فلا

Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa? Imam Baghowi berpendapat, makruh.

Sementara Imam Ghozali mengatakan, itu justru disunahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh. Di samping anjuran puasa sebanyak mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah SAW menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan-bulan Haram (mulia) sebagai kesempatan emas. Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori dalam Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sebagai berikut.   

وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم 

Perintah berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan imam lainnya. Dan yang paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram seperti hadits riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Puasa paling afdhal setelah Ramadhan itu dikerjakan pada bulan Muharram.”

Adapun perihal bulan-bulan mulia ini, ada baiknya kita mengamati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in berikut ini.   

أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان.

Bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadhan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.

Puasa yang lebih utama setelah puasa Ramadhan, jelas puasa di bulan Muharram. Tetapi mana yang lebih utama setelah Muharram, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bulan Sya’ban jatuh setelah Muharram. Sementara Imam Royani memilih Rajab berada di posisi ketiga setelah Ramadhan dan Muharram.

Keterangan ini dikutip dari Kifayatul Akhyar. Pendapat Imam Royani sejurus dengan keterangan sebelumnya di Fathul Mu‘in. Dalam I‘anatut Thalibin, Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi mengemukakan sejumlah catatan soal Rajab sebagai salah satu bulan mulia di sisi Allah dan Rasulnya.

ثم رجب هو مشتق من الترجيب، وهو التعظيم لأن العرب كانت تعظمه زيادة على غيره. ويسمى الأصب لانصباب الخير فيه. والأصم لعدم سماع قعقعة السلاح فيه. ويسمى رجم ـ بالميم ـ لرجم الأعداء والشياطين فيه حتى لا يؤذوا الأولياء والصالحين

“Rajab" merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashobb” karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil “Al-Ashomm” karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut “Rajam” karena musuh dan setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh. Dari uraian di atas, kita memperoleh keterangan terkait bulan-bulan terhormat yang mana kita disunahkan untuk berpuasa pada bulan yang dimuliakan Allah SWT dan Rasulnya SAW itu. Wallahu A‘lam. (Alhafiz K).

BULAN RAJAB DAN LANDASAN KEBENARAN TAWASUL

Bulan Rajab, mengingatkan saya pada dialog antara Nabi Besar Muhammad SAW yang masih hidup dengan Nabi Musa AS yang sudah wafat pada peristiwa Isra’ Mi’raj. Bahkan dialog ini sangat intensif dan serius. Betapa Shalat yang diwajibkan untuk yang pertama sekali adalah 50 kali dalam sehari, tapi berkat kekhawatiran Nabi Musa AS kepada umat Nabi Muhammad SAW atas ketidakmampuan mereka akan tanggung jawab itu, beliau menyarankan kepada Nabi Besar Muhammad SAW untuk memohon kepada Allah SWT guna memberikan “diskon”. 

Allah SWT pun memberikan keringanan. Tidak serta merta langsung memberikannya dari 50 ke 5 waktu, tetapi dengan sedikit demi sedikit, dari dikurangi 5 waktu sampai akhirnya menjadi jumlah akhir 5 waktu.

Semua itu adalah berkat kegigihan Nabi Musa AS memberikan masukan positif kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Dari kisah sahih di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang sudah wafat ratusan tahun itu masih bisa berbicara, berdialog aktif dengan orang yang masih hidup. Artinya, apabila kita berziarah kepada Nabi, wali dan ulama kemudian kita bertawasul kepada mereka, tentu mereka mendengar dan akan mendoakan kepada Sang Khaliq yang Maha Mendengar dan Maha Kuasa. Tentang fakta bahwa orang mati bisa berdialog dengan yang orang masih hidup, bisa disimak dari hadits berikut:

عن أبى هريرة قال النبي صلى الله عليه وسلم : مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ، أخرجه أبو داود : 2/218 ، رقم 2041 ، والبيهقى : 5/245 ، رقم 10050 

Rasulullah SAW berdsabda,“Tidak ada salah seorang yang memberikan salam kepadaku, kecuali Allah mengembalikan ruhku, sehingga aku menjawab salam.” (HR Imam Dawud dan Baihaqi) Dan hadits: 

قال النبي صلى الله عليه وسلم : مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ الرَّجُلِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا رَدَّ اللَّهُ رُوحَهُ حَتَّى يَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

Nabi SAW bersabda, “Tidak ada salah seorang muslim yang lewat kuburan seseorang yang ia kenal di dunia, kemudian ia memberikan salam kepadanya, kecuali Allah mengembalikan ruhnya, sehingga ia menjawab salam.” 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menanggapi hadits di atas (Majmu’ Fatawa: XXVII/395) mengatakan:

فَإِذَا كَانَ رَدُّ السَّلاَمِ مَوْجُودًا فِي عُمُوْمِ الْمُؤْمِنِينَ فَهُوَ فِي أَفْضَلِ الْخَلْقِ أَوْلَى

“Jika menjawab salam ada pada orang-orang mukmin awam, maka tentu itu lebih utama terhadap lebih utama-utamanya makhluq.” Bagi yang ingin lebih detail mengetahui bahwa orang yang sudah meninggal dunia masih dapat mendengar, silakan membaca kitab Majmu’ Fatawa-nya Syaikh Ibnu Taimiyah atau Syaikh Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah. Dari semua itu tidak ada salahnya kita bertawassul kepada orang yang sudah berada di dalam kubur, apalagi mereka itu orang-orang pilihan Allah SWT, kekasih Allah SWT, bahkan pilihan-Nya yang terkasih junjungan Nabi Agung Muhammad SAW.

Oleh KH Muhammad Hanif Muslih, Pengasuh Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak.

BOLEHKAH NIAT PUASA RAJAB DIGABUNG DENGAN QADHA PUASA RAMADHAN?

Puasa Rajab merupakan salah satu puasa yang sunnah dilakukan sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya (Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.    
Persoalan muncul ketika sebagian orang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, apakah boleh baginya menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan?  

Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.  
Sementara puasa qadha’ Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.  
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.   

Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:  

وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد  (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا    (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم  ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة  وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا  وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس  انتهى  

“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.   

“Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak”.   

“Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.”   “Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak.

Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.

Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).  

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat dan dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.  (M. Mubasysyarum Bih).

AMALAN SAYYIDINA ALI SAAT MALAM SATU RAJAB 

Tidak ada perselisihan dari ulama mana pun tentang keistimewaan bulan Rajab. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas dengan kualitas hadits yang menurut Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar adalah hasan mursal, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:  
رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَشَعَبَانُ شَهْرِيْ وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِيْ   
Artinya: “Rajab adalah bulannya Allah, Sya'ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulannya umatku. (Jâmi'ul Ahadits, Hadits Nomor 12682)  

Syekh Abdul Qadir al-Jilani dalam kitab al-Ghun-yah meriwayatkan, Sayyidina Ali karramallahu wajhah mengintensifkan diri beribadah pada empat malam dalam setahun.  

كَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُفَرِّغُ نَفْسَهُ لِلْعِبَادَةِ فِيْ أَرْبَعِ لَيَالٍ فِي السَّنَةِ، وَهِيَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ الْأَضْحَى، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ. وَكَانَ مِنْ دُعَائِهِ فِيْهَا:  

Artinya: “Sayyidina Ali radhiyallaahu ‘anhu memfokuskan dirinya untuk beribadah dalam empat malam dalam satu tahun, yaitu malam pertama bulan Rajab, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, dan malam Nishfu Sya’ban.”  Di antara doa beliau pada malam-malam tersebut adalah:  

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ مَصَابِيْحِ الْحِكْمَةِ، وَمَوَالِي النِّعْمَةِ، وَمَعَادِنِ الْعِصْمَةِ، وَاعْصِمْنِيْ بِهِمْ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ، وَلَا تَأْخُذْنِيْ عَلَى غِرَّةٍ، وَلَا عَلَى غَفْلَةٍ، وَلَا تَجْعَلْ عَوَاقِبَ أَمْرِيْ حَسْرَةً وَنَدَامَةً، وَارْضَ عَنِّيْ؛ فَإِنَّ مَغْفِرَتَكَ لِلظَّالِمِيْنَ، وَأَنَا مِنَ الظَّالِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا لَا يَضُرُّكَ، وَأَعْطِنِيْ مَا لَا يَنْفَعُكَ، فَإِنَّكَ الْوَاسِعَةُ رَحْمَتُهُ، الْبَدِيْعَةُ حِكْمَتُهُ، فَأَعْطِنِيَ السَّعَةَ وَالدَّعَةَ، وَالْأَمْنَ وَالصِّحَّةَ، وَالشُّكْرَ وَالْمُعَافَاةَ وَالتَّقْوَى، وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ وَالصِّدْقَ عَلَيَّ وَعَلَى أَوْلِيَائِكَ، وَأَعْطِنِيَ الْيُسْرَ، وَلَا تَجْعَلْ مَعَهُ الْعُسْرَ، وَاعْمُمْ بِذَلِكَ أَهْلِيْ وَوَلَدِيْ وَإِخْوَانِيْ فِيْكَ، وَمَنْ وَلَدَنِيْ، مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ   

Artinya: “Ya Allah, limpahkan rahmat ta'dzim kepada Muhammad dan keluarganya yang menjadi pelita-pelita hikmah, pemilik kenikmatan, sumber perlindungan. Jagalah kami—sebab (keberkahan) mereka—dari keburukan. Dan jangan engkau ambil kami dalam kondisi tertipu, tidak pula dalam keadaan lupa.   

Jangan jadikan akhir urusan kami sebagai penyesalan. Ridhailah kami. Sesungguhnya ampunan-Mu bagi orang-orang yang zalim, dan aku bagian orang yang zalim itu.   

Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang tidak pernah bisa membahayakan-Mu, berilah aku sesuatu yang memang tak ada manfaatnya sama sekali untuk-Mu. Sesungguhnya Engkau itu maha luas rahmat-Nya. Hikmahnya yang sangat indah.

Berikan kami kelapangan dan ketenteraman, keamanan dan kesehatan, serta rasa syukur, selamat sentosa dan ketakwaan. Berikan kesabaran dan kejujuran kepada kami dan orang-orang yang Engkau cintai. Berikan kami pula kemudahan yang tidak ada kesulitannya sama sekali. Semoga itu semua juga Engkau berikan bagi keluarga kami, anak kami, saudara-saudara kami seagama. Dan Engkau berikan kepada orang tua yang telah melahirkan kami, dari muslimin muslimat, mu'minin mu'minat." (Syekh Abdul Qadir bin Shalih al-Jilani, al-Ghun-yah, Dārul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1997, juz 1, halaman 328-329).  (Ahmad Mundzir).

DOA RASULULLAH SAAT MEMASUKI BULAN RAJAB 

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam Islam, terdapat empat  bulan haram, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.  Rasulullah mencontohkan, saat memasuki bulan Rajab beliau membaca: 

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ “Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.” (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir) Selain berdzikir dan berdoa, pada bulan Rajab umat Islam juga dianjurkan untuk puasa sebanyak-banyaknya, sebagaimana juga pada bulan-bulan haram lainnya. Sebutan sebagai bulan haram merujuk sejarah dilarangnya umat Islam mengadakan peperangan pada bulan-bulan itu. Wallâhu a'lam. (Mahbib).

HUKUM PUASA SEBULAN PENUH DI BULAN RAJAB 

Kesunnahan puasa Rajab telah dirumuskan oleh para ulama dalam beberapa literatur fiqih klasik. Mereka hampir dalam titik sepakat mengenai anjuran berpuasa Rajab, sebab dalil-dalinya sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sampai menentang keras kepada pihak yang menuduh bahwa puasa Rajab adalah bid’ah. Argumen utuh Syekh Ibnu Hajar telah kami jelaskan dalam sebuah tulisan yang berjudul “Tanggapan Syekh Ibnu Hajar atas Tuduhan Bid’ah Puasa Rajab.” 

Berkaitan dengan anjuran berpuasa Rajab, masih ada yang bertanya-tanya bagaimana bila puasa Rajab dilakukan sebulan penuh? Realitas di masyarakat ada yang memiliki wadhifah (rutinan) berpuasa penuh di bulan Rajab.

Anjuran berpuasa Rajab di antaranya dirumuskan berdasarkan hadits sahabat Abdullah bin al-Harits al-Bahili. Beliau sangat rajin berpuasa. Beliau hanya makan di malam hari, sampai badannya kurus dan lemah. Nabi sampai ‘pangling’ (tidak mengenali) al-Bahili karena perubahan drastis pada kondisi fisik tubuhnya, padahal baru satu tahun tidak berjumpa. Nabi akhirnya memperikan petunjuk agar al-Bahili mengurangi frekuensi puasanya.

Nabi menyarankan agar al-Bahili berpuasa pada waktu-waktu tertentu, di antaranya adalah di bulan-bulan mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Nabi menganjurkan kepada al-Bahili agar berpuasa di bulan-bulan mulia dilakukan dengan jeda, sehari berpuasa sehari berbuka atau tiga hari berpuasa tiga hari berbuka. 

Berikut ini adalah bunyi lengkap haditsnya: 

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

“Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’

Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa).’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR. Abu Daud). 

Mengomentari redaksi “Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya”, Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim mengatakan:

أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ  قَالَهُ السِّنْدِيُّ

“Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia sekehendakmu. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukan bahwa al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari.

Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Sindi. Wallahu A’lam.” (Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Azhim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, juz 7, hal. 58).

Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada Sahabat al-Bahili agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu.

Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari.

Pertanyaannya kemudian, apakah anjuran Nabi untuk membuat jeda puasa Rajab tersebut juga berlaku untuk semua orang? Atau perlu diarahkan konteksnya? Ulama menegaskan bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti al-Bahili.

Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa al-Bahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya. Sehingga wajar bila Nabi membatasi frekuensi puasa Rajab al-Bahili. Adapun orang yang mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, maka sunnah bagi dia untuk melakukannya. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengutip statemen Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

وَفِيهِ أَيْضًا رَوَى أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ «صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ» وَإِنَّمَا أَمَرَ الْمُخَاطَبَ بِالتَّرْكِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إكْثَارُ الصَّوْمِ كَمَا جَاءَ التَّصْرِيحُ بِهِ فِي أَوَّلِ الْحَدِيثِ

"Dan di dalam kitab al-I’ab juga disebutkan, Abu Daud dan lainnya meriwayatkan, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi memerintahkan al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat, sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits.” 

أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ وَغَيْرُهُ يُنْدَبُ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كُلِّهَا اهـ

"Adapun orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan. Karena itu, Syekh al-Jurjani dan lainnya mengatakan sunah berpuasa penuh di bulan-bulan mulia.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz 3, hal. 461).

Walhasil, hukum berpuasa penuh di bulan Rajab adalah sunah bagi orang yang kuat menjalankannya. Sedangkan bagi yang memiliki kendala kesehatan atau ketahanan fisik, maka dianjurkan berpuasa semampunya.

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.

AMALAN PADA JUMAT TERAKHIR BULAN RAJAB

Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Dalam sebagian hadits riwayat ad-Dailami disebutkan bahwa Rajab adalah bulannya Allah (syahrullâh). Nabi saat melihat hilal bulan Rajab beliau berdoa, “Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan” (HR Ahmad, al-Muttaqi al-Hindi dan lainnya). Nabi juga memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk berpuasa di bulan Rajab dan bulan mulia lainnya (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya). 

Banyak amalan, doa, dan ritual lainnya diajarkan oleh para ulama di bulan Rajab. Di antaranya adalah amalan di Jumat terakhir bulan Rajab. Banyak habaib dan kiai mengijazahkan amalan ini. Penulis juga mendapat ijazahnya langsung dari Sulthanul Ulama dari Yaman, al-Mukarram al-Syekh al-Habib Salim bin Abdullah al-Syathiri saat beliau berkunjung ke pesantren tempat penulis menimba ilmu. Berikut ini amalannya:

أَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهِ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Ahmad Rasûlullâh Muhammad Rasûlullâh  Artinya: “Ahmad utusan Allah, Muhammad utusan Allah.”  Amalan ini dibaca saat khatib menyampaikan khutbah kedua sebanyak 35 kali.

Di antara keutamaannya adalah agar di sepanjang tahun uang di tangan kita tidak habis untuk memenuhi segala kebutuhan. Amalan ini telah dicoba oleh banyak orang dan berhasil. Al-Habib Ali bin Hasan Baharun menulis keterangan dari gurunya, al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith sebagai berikut:

فَائِدَةٌ لِإِبْقَاءِ الدُّرَيْهِمَاتِ فِيْ جَمِيْعِ السَّنَةِ الْإِتْيَانُ بِهَذَا الذِّكْرِ (x 35) فِيْ آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبَ حَالَ الْخُطْبَةِ الثَّانِيَةِ، وَهُوَ أَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهِ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ الله، وَقَدْ جَرَّبَهُ الْكَثِيْرُ وَصَحَّ عِنْدَهُمْ  

“Faidah. Agar uang tak kunjung habis di sepanjang tahun (dianjurkan) membaca amalan ini sebanyak 35 kali di akhir Jumat bulan Rajab saat khutbah kedua, yaitu ‘Ahmad Rasûlullâh Muhammad Rasûlullâh’. Amalan ini telah dicoba oleh banyak orang dan terbukti berhasil.” (al-Habib Ali bin Hasan Baharun, al-Fawaid al-Mukhtarah, hal. 445).

Demikian amalan di Jumat terakhir bulan Rajab. Yang terpenting, sebagaimana sering disampaikan para masyayikh bahwa amalan apa pun maksud utamanya adalah untuk mendekatkan diri di sisi-Nya dan diniati mengikuti jejak perilaku para ulama terdahulu. Demikian semoga bermanfaat.

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat.

ANJURAN DOA PANJANG UMUR SELAMA BULAN RAJAB DAN SYA'BAN

Ketika masuk Bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memohon keberkahan hidup kepada Allah SWT. Mereka dianjurkan untuk memohon doa panjang umur selama bulan Rajab agar dapat mengalami bulan mulia Sya‘ban dan Ramadhan. 

Adapun lafal doa yang lazim dibaca adalah sebagai berikut:  

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

Allâhumma bârik lanâ fî Rajaba wa Sya‘bâna wa ballighnâ Ramadhânâ Artinya, “Ya Allah, berkatilah kami pada Bulan Rajab dan Bulan Sya’ban. Sampaikan kami dengan Bulan Ramadhan.” 

Doa panjang umur itu juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana riwayat hadits berikut:    

كان إذا دخل رجب قال اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان 

Artinya, “Jika masuk bulan Rajab, Rasulullah berdoa, ‘Ya Allah, berkatilah kami pada Bulan Rajab dan Sya‘ban. Sampaikan kami ke Bulan Ramadhan.’”

Syekh Ibnu Rajab menyimpulkan bahwa riwayat ini menganjurkan umat Islam untuk memohon panjang umur dengan niat untuk menambah kebaikan dan beramal saleh di masa mendatang. Pandangan Ibnu Rajab ini dikutip oleh Syekh Abdur Rauf Al-Munawi ketika mensyarahkan kumpulan hadits Jami‘us Shaghir berikut ini:       

قال ابن رجب: فيه أن دليل ندب الدعاء بالبقاء إلى الأزمان الفاضلة لإدراك الأعمال الصالحة فيها فإن المؤمن لا يزيده عمره إلا خيرا

Artinya, “Syekh Ibnu Rajab mengatakan, pada hadits ini terdapat dalil anjuran doa panjang umur hingga waktu-waktu utama (Ramadhan) agar dapat melakukan amal saleh di waktu-waktu tersebut.

Pasalnya, tidak bertambah usia orang beriman melainkan bertambah kebaikannya,” (Lihat Abdur Rauf Al-Munawi, Faidhul Qadir bi Syarhi Jami‘is Shaghir, [Beirut, Darul Makrifah, 1972 M/1391 H], cetakan kedua, juz V, halaman 131).

Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa niat dan itikad baik patut menjadi perhatian bagi kita dalam memohon panjang umur, yaitu niat beramal saleh dan memperbaiki diri untuk mengisi umur yang tersisa. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K).

SHALAT RAJAB MENURUT IMAM AL-GHAZALI

Rajab tercatat sebagai bulan-bulan mulia penuh keberkahan. Selain bulan Rajab, ada tiga bulan lainnya yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Hal ini tercatat dalam firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 36. 

Terkait firman Allah فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ dalam Surat At-Taubah tersebut, Imam At-Thabari mengatakan demikian:  

في كلِّهنّ، ثمّ اختصَّ من ذلك أربعةَ أشهرٍ فجعلهنَّ حراماً، وعَظّم حُرُماتِهنَّ، وجعل الذنبَ فيهنَّ أعظمَ، والعملَ الصالحَ والأجرَ أعظمَ Artinya,

"(Umat manusia dilarang berbuat zalim dalam sepanjang waktu), terutama di empat bulan yang Allah muliakan. Karena empat bulan itu dimuliakan, Allah mencatat pelaku dosa di empat bulan ini dosanya lebih berat, dan berbuat kebajikan dan amal saleh di bulan ini juga besar pahalanya."

Kebajikan dan amal saleh di bulan Rajab dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti shalat, puasa, sedekah, dan lain sebagainya.

Imam Al-Ghazali mencatat dalam kitab Ihya Ulumiddin bahwa terdapat shalat sunah mutlak yang biasa dilakukan oleh orang saleh pada masanya. Terkait shalat Rajab, Imam Al-Ghazali menganjurkan demikian: 

"Seseorang yang berpuasa di hari Kamis dalam bulan Rajab, kemudian melakukan shalat sunah sebanyak 12 rakaat di antara waktu shalat Isya dan sepertiga malam, maka permohonannya akan dikabulkan.

Adapun tatacara melakukan shalat dua belas rakaat itu seperti shalat sunah pada umumnya, yaitu dilakukan dengan shalat 2 rakaat dengan sekali salam.

Bila shalat 12 rakaat berarti terdapat 6 kali salam.

Setiap rakaat setelah membaca Surat Al-Fatihah, disunahkan membaca Surat Al-Qadar sebanyak 3x dan Al-Ikhlas sebanyak 12x. Setelah selesai shalat, kita dianjurkan membaca shalawat sebanyak 70x.

Shalawat yang dibaca adalah allahumma shalli ‘ala Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘ala alihi. Setelah membaca shalawat, kita dianjurkan sujud dengan membaca subbuuchun qudduusun robbul malaikati war ruuch sebanyak 70x.

Setelah selesai sujud, duduklah sejenak dengan membaca rabbighfir warham wa tajawaz ‘amma ta’lam innaka antal a’azzul akram sebanyak 70x.

Setelah itu, kembali sujud dengan membaca subbuuchun qudduusun robbul malaikati war ruuch sebanyak 70x. Setelah rampung, mohonlah kepada Allah SWT atas hajat yang diinginkan."

Imam Al-Ghazali menganggap shalat sunah mutlak di bulan Rajab dengan cara yang disebutkan di atas adalah mustahabbah (sunah) dan biasa dilakukan semua warga kota Al-Quds tanpa ada yang rela meninggalkan kebiasaan shalat tersebut.

Walaupun demikian, Imam al-Ghazali mengakui bahwa dalil shalat sunah mutlak di Bulan Rajab ini tidak sekuat dalil Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri ataupun Shalat Idul Adha. Wallahu a’lam. (Ibnu Kharis).

DOA RAJAB, APAKAH BOLEH DIAMALKAN?

Setiap kali memasuki bulan Rajab banyak di antara kaum muslimin yang membiasakan doa khusus yang berbunyi “Allâhumma bârik lanâ fi Rajab wa Sya’bâna wa ballighnâ Ramadhân” yang artinya, “Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.”

Doa ini tidak hanya dibaca secara sendiri-sendiri oleh umat Islam tapi juga secara bersama-sama setiap kali selesai shalat fardhu di masjid ataupun mushalla. Bahkan di sebagian tempat doa ini juga dijadikan sebagai background sebuah himbauan atau pengumuman untuk acara-acara keislaman. 

Pertanyaannya adalah apakah doa tersebut pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau itu hanya sebatas doa para ulama yang hingga saat ini terus populer dan diriwayatkan secara lisan?

Kemudian pertanyaan selanjutnya, andaikata doa tersebut tidak bersumber dari Nabi SAW, maka apakah boleh kita membaca dan mengamalkannya setiap selesai shalat atau tidak? Pertanyaan ini akan kita ulas dalam tulisan yang sederhana ini, insya Allah. Doa tersebut diriwayatkan oleh beberapa ahli hadits.

Di antaranya Abdullah bin Ahmad dalam kitab Syakir, Imam Al-Bazzar dalam kitab Kasyful Astar, Ibnu Abid Dunya dalam kitab Fadhail Ramadhan, Ibnus Sinni dalam kitab Al-Yaum wal Lailah, Imam At-Thabarani dalam kitab Mu’jamul Ausath, Abu Nu’aim dalam kitab Hilyatul Auliya’, Imam Al-Baihaqi dalam kitab Fadhailul Auqat, dan bahkan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar-nya juga mengutip doa tersebut dan menempatkannya di bab zikir-zikir yang berkaitan dengan ibadah puasa.

Berikut cuplikan nukilan doa tersebut dalam kitab Al-Adzkar Imam An-Nawawi:

وروينا في حلية الأولياء بإسناد فيه ضعفٌ، عن زياد النميري عن أنس رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل رجب قال : "اللَّهُمَّ بارِكْ لَنا في رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنا رَمَضَانَ"، ورويناه أيضاً في كتاب ابن السني بزيادة. 

Artinya, “Kami riwayatkan dalam kitab Hilyatul Auliya dengan sanad yang dhaif (lemah), bersumber dari Ziyad An-Numairi dari Anas bin Malik RA. Ia berkata, ‘Rasulullah Saw ketika memasuki bulan Rajab berkata: Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban. Sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.’

Riwayat serupa juga kami riwayatkan dari kitab Ibnus Sinni dengan sedikit tambahan redaksi.” Secara kualitas, sanad hadits tersebut agak sedikit bermasalah. Imam An-Nawawi menilainya dhaif (lemah).

Imam At-Thabarani menggolongkannya sebagai hadits mungkar karena salah seorang perawinya yang bernama Zaidah bin Abir Riqad dinilai sebagai seorang rawi yang munkarul hadits. Ibn Abi Hatim juga menyebutkan bahwa Zaidah sering meriwayatkan hadits dari Ziyad An-Numairi, dari Anas bin Malik RA berupa hadits-hadits marfu’ yang munkar. Sementara itu, Imam Abu Dawud mengakui, beliau tidak mengetahui sumbernya. 

Kemudian Ziyad bin Abdillah An-Numairi (salah seorang perawi lain dari hadits tersebut) juga dianggap dhaif oleh Ibnu Ma’in dan Abu Dawud. Ibn Hibban menilainya sebagai seorang yang munkarul hadits juga. Abu Hatim menegaskan, haditsnya dapat ditulis tapi tidak bisa dijadikan sebagai hujah (dalil).

Berdasarkan takhrijan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa secara sanad hadits tersebut memang bermasalah. Lantas apakah doa yang terdapat dalam hadits tersebut boleh diamalkan? 

Hadits ini hanya berisi konten terkait doa dan harapan kebaikan yang tidak ada hubungannya dengan akidah ataupun ibadah mahdhah (murni), tapi masuk dalam ranah fadhail (keutamaan-keutamaan) saja.

Kedhaifannya juga menurut versi Imam An-Nawawi tampaknya tidak terlalu parah dengan bukti ia tetap memasukkannya ke dalam kitabnya al-Adzkar, padahal kitab tersebut diniatkan sebagai rujukan bagi mereka yang ahli ibadah.

Berikut nukilan perkataan Imam An-Nawawi dalam mukadimah kitabnya sebagai berikut.

فلهذا أرجو أن يكون هذا الكتاب أصلاً معتمداً، ثم لا أذكر في الباب من الأحاديث إلا ما كانت دلالته ظاهرة في المسألة.

Artinya, “Karena ini, saya berharap agar kitab ini (Al-Adzkar) menjadi sumber rujukan yang mu’tamad (diakui). Lalu, tidak saya sebutkan pada bab-babnya kecuali hadits-hadits yang memunyai hubungan makna yang jelas dengan tema yang sedang dibahas.”

Berdasarkan data ini, kita menyimpulkan bahwa hadits tersebut berstatus dhaif (lemah), namun tetap bisa diamalkan karena tingkat kedhaifannya yang tidak terlalu parah (berpatokan kepada pendapat Imam An-Nawawi) dan tidak berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah mahdhah. Selain itu mengamalkan doa tersebut juga boleh selama tidak diyakini bahwa ia bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Allahu a‘lam. (Yunal Isra)

*

0 komentar:

Posting Komentar