*SUDAH SANGAT KETERLALUAN!*
Beraninya _mengangkangi kedalaulatan negara Indonesia!_ Suatu yang tak dapat ditolerir lagi! Dan perlu *Keseriusan Khusus* dalam menangani kasus ini serta berikan sangsi paling berat dan tegas atas pelanggaran ini.
Langsung *STOP _FINISH INVESTASI CHINA,_ di Morowali* dan _TUTUP BANDARA & PERUSAHAANNYA._ Lalu _pulangkan seluruh pekerjanya_ sebab *Telah melanggar Peraturan Hukum RI dan Hak Kedaulatan Negara & Rakyat Indonesia.*
*Jokowi & Antek² nya* _SUDAH TERLALU CEROBOH‼️_ *INDONESIA KOQ DIJUAL* untuk harga yang _MURAH & UNTUK KANTONG SENDIRI‼️_ *Resufle dan Langsung Tangkapan semua yang terlibat‼️*
*Bahwa tidak boleh masuk ke area ini tanpa kecuali* ... *SANGAT NAIF ‼️* Sudah terindikasi *NEGARA DALAM NEGARA* .....= _"ADA POLISI & TENTARA CHINA DI RI"_ *NO TAWAR MENAWAR LAGI.* Langsung *GEBRAK saja Pak Syafri.* Salut buat Bapak Prabowo 👍💪
Berikut adalah kumpulan berita terkini seputar bandara di Morowali, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik dan media.
POLEMIK STATUS BANDARA IMIP MOROWALI
Keberadaan bandara di Morowali menjadi perhatian setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa anggota DPR menyoroti dugaan operasional bandara tanpa pengawasan penuh otoritas negara, seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Hal ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan kedaulatan wilayah udara.
Berikut poin-poin penting dari berita yang ada:
Dua Bandara Berbeda:
Terdapat kesalahpahaman di masyarakat, karena sebenarnya ada dua bandara di Morowali:
Bandara Morowali (Maleo Airport - MOH/WAFO):
Ini adalah bandara publik milik pemerintah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018. Bandara ini berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya.
Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP):
Ini adalah bandara privat atau khusus yang terintegrasi dengan kawasan industri nikel di sana. Bandara inilah yang menjadi sumber polemik.
Status Legalitas:
Klaim Ilegal: Pihak yang menyoroti, termasuk anggota DPR, mengklaim bandara IMIP beroperasi secara anomali karena tidak ada petugas negara (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina) di sana, terutama untuk penerbangan internasional.
RESPONS IMIP & KEMENHUB: Manajemen PT IMIP dan Wakil Menteri Perhubungan telah memastikan bahwa Bandara Khusus IMIP adalah legal dan terdaftar di Kementerian Perhubungan. Kemenhub juga mengklarifikasi bahwa bandara tersebut telah memiliki izin dan diawasi, serta terdapat petugas Bea Cukai dan Imigrasi yang berjaga.
(Ternyata tidak terkonfirmasi)
Tindakan Terkini: Markas Besar (Mabes) TNI telah mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) untuk mengamankan lokasi bandara di Morowali menyusul polemik ini.
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing?
Bandara Khusus PT IMIP tidak memiliki Bea Cukai dan Imigrasi serta dugaan kepemilikan asing adalah sudah beredar luas di media dan menjadi pusat polemik.
KEANEHAN DI SOAL BANDARA
MENGENAI BEA CUKAI DAN IMIGRASI
Status Bandara Domestik:
Manajemen PT IMIP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa Bandara Khusus IMIP adalah bandara domestik. Karena statusnya domestik, secara standar tidak diperlukan pos Bea Cukai (untuk barang) dan Imigrasi (untuk orang asing) yang permanen seperti di Bandara Internasional.
Prosedur Penerbangan Internasional:
Jika ada pesawat asing yang ingin mendarat di sana, mereka harus mengurus perizinan khusus dan membersihkan (melakukan proses CIQ - Customs, Immigration, and Quarantine) di bandara internasional resmi terdekat terlebih dahulu (seperti Manado atau Makassar), baru kemudian melanjutkan penerbangan domestik ke Morowali.
Awal Mula Polemik:
Masalah muncul karena adanya kunjungan dan laporan dari berbagai pihak (termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin) yang menemukan fakta di lapangan bahwa petugas negara absen, yang memicu kekhawatiran lalu lintas orang dan barang tanpa pengawasan. Namun, Kemenhub telah menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
MENGENAI KEPEMILIKAN ASING
Konsorsium Indonesia-Tiongkok: PT IMIP, yang mengelola kawasan industri dan bandara khusus tersebut, adalah sebuah perusahaan konsorsium (patungan) antara Indonesia dan Tiongkok.
Mayoritas Saham Asing: Berdasarkan informasi resmi dari PT IMIP, pemegang saham mayoritas adalah Shanghai Decent Investment Group (anak perusahaan dari Tsingshan Holding Group, perusahaan baja raksasa asal China) dengan porsi saham sekitar 49,69%. Saham lainnya dipegang oleh PT Sulawesi Mining Investment (25%) dan PT Bintang Delapan Investama (25,31%).
Jadi, kepemilikan PT IMIP memang mayoritas asing, tetapi bandara tersebut beroperasi di bawah payung hukum Indonesia sebagai bandara khusus domestik yang terdaftar di Kemenhub? Tapi ketidakhadiran Bea Cukai dan Imigrasi adalah kenyataan tentang terganggunya kedaulatan dan pengawasan, yang ini seharusnya ditangani oleh pemerintah.
*
BEDA BANDARA IMIP DAN BANDARA MOROWALI, ADA YANG DIRESMIKAN JOKOWI?
Ada perbedaan signifikan antara kedua bandara tersebut, dan Presiden Jokowi memang meresmikan salah satunya, yaitu Bandara Morowali (Maleo), bukan Bandara IMIP yang sedang menjadi polemik.
Berikut rincian perbedaannya:
1. Bandara Morowali (Maleo Airport)
Status: Bandara publik atau bandara umum milik negara.
Pengelola: Dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Peresmian: Diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2018 (atau akhir 2018/awal 2019).
Fungsi: Melayani penerbangan sipil komersial reguler untuk masyarakat umum di wilayah Morowali dan sekitarnya.
2. Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
Status: Bandara khusus (privat) untuk keperluan industri.
Pengelola: Dikelola oleh pihak swasta, yaitu konsorsium PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Peresmian: Bukan diresmikan oleh Presiden Jokowi sebagai bandara umum, melainkan dibangun dan dioperasikan untuk mendukung operasional kawasan industri nikel di sana. (Presiden Jokowi meresmikan kawasan industri IMIP secara keseluruhan pada tahun 2015, tetapi bandaranya beroperasi secara terpisah sesuai izin khusus).
Fungsi: Fokus utama untuk mendukung logistik dan pergerakan personel terkait kegiatan industri di kawasan IMIP. Statusnya adalah bandara domestik.
Kesimpulannya, kebingungan publik muncul karena adanya dua bandara di lokasi yang berdekatan. Yang diresmikan Jokowi adalah bandara publik milik pemerintah untuk konektivitas daerah, sedangkan yang menjadi polemik karena isu kedaulatan (tanpa Bea Cukai/Imigrasi) adalah bandara khusus swasta milik PT IMIP.
*PEMILIK SIAPA PT IMIP?*
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) adalah perusahaan patungan (konsorsium) antara Indonesia dan Tiongkok, dengan kepemilikan saham mayoritas dikuasai oleh pihak Tiongkok. Pemilik Bandara Morowali adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebuah perusahaan patungan (joint venture) swasta. Pemegang saham mayoritas PT IMIP dikuasai oleh perusahaan Tiongkok, Shanghai Decent Investment Group, yang merupakan bagian dari Tsingshan Holding Group.
*Berikut rincian kepemilikannya:*
Pemilik PT IMIP
Berdasarkan informasi resmi, struktur kepemilikan saham PT IMIP terdiri dari:
*SHANGHAI DECENT INVESTMENT (Group) Co., Ltd.:*
Memegang saham mayoritas sekitar 49,69%. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Tsingshan Holding Group, raksasa produsen baja nirkarat swasta terbesar di Tiongkok.
*PT BINTANG DELAPAN INVESTAMA:*
Perusahaan domestik Indonesia yang memegang sekitar 25,31% saham.
PT Bintang Delapan Investama merupakan bagian dari Bintang Delapan Group, dengan tokoh-tokoh penting *di jajaran komisaris yang memiliki latar belakang militer.* Secara kepemilikan, perusahaan ini terlibat dalam konsorsium besar di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Beberapa tokoh yang terkait dengan perusahaan ini antara lain:
*Letnan Jenderal (Purn.) Sintong Pandjaitan* menjabat sebagai Presiden Komisaris di Bintang Delapan Group.
*Mayor Jenderal (Purn.) Hendardji Supandji* menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Bintang Delapan Investama.
PT Bintang Delapan Investama juga merupakan salah satu pemegang saham PT IMIP, kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia. Namun, *pemegang saham mayoritas PT IMIP adalah investor asing,* yaitu _Shanghai Decent Investment Group dari Tiongkok,_ yang *menguasai sekitar 49,69% saham.* PT Bintang Delapan Investama sendiri memiliki sekitar *25,31% saham di PT IMIP. *
*PT SULAWESI MINING INVESTMENT (SMI):*
Memegang sekitar
_25% saham._ SMI sendiri adalah perusahaan patungan antara Shanghai Decent Group dan PT Bintang Delapan Group.
_PT Sulawesi Mining Investment (SMI) merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Bintang Delapan Group (pihak Indonesia) dan Tsingshan Group (pihak Tiongkok)._
Sebagai informasi tambahan, PT SMI juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Struktur kepemilikan di PT IMIP melibatkan tiga entitas utama:
Shanghai Decent Investment Group (anak perusahaan Tsingshan Group dari Tiongkok): 49,69% saham. PT Bintang Delapan Investama 25,31% saham. PT Sulawesi Mining Investment (SMI): 25% saham.
Singkatnya, PT SMI adalah hasil *kolaborasi antara investor domestik dan investor Tiongkok,* yang fokus pada industri pengolahan nikel di kawasan industri Morowali.
Secara keseluruhan, jika dihitung, pihak Tiongkok (melalui Shanghai Decent Group dan kepemilikan di SMI) mengendalikan sekitar *66,25% saham di PT IMIP.*
Artinya, berapa Prosentase murni milik pihak swasta Indonesia ?
Berdasarkan rincian kepemilikan, *porsi kepemilikan pihak Indonesia di PT IMIP adalah 25,31%.*
Jumlah ini berasal dari kepemilikan langsung PT Bintang Delapan Investama di PT IMIP.
Sedangkan sisa *sahamnya (sekitar 74,69%) dikuasai oleh entitas yang terafiliasi dengan pihak Tiongkok* (Shanghai Decent Investment Group dan porsi kepemilikannya di PT SMI)
*
*BERBAHAYA BILA ADA PENERBANGAN YANG TANPA KONTROL DIA DARI PEMERINTAH !*
Penerbangan yang beroperasi tanpa kontrol atau pengawasan dari pemerintah sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius, terutama terkait keselamatan, keamanan, dan kedaulatan negara.
Berikut adalah bahaya-bahaya utama dari penerbangan tanpa kontrol pemerintah:
1. Bahaya Keselamatan Penerbangan yang Kritis
Regulasi pemerintah, melalui otoritas seperti Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia, menetapkan standar keselamatan yang ketat. Tanpa pengawasan ini, risiko kecelakaan meningkat drastis:
Perawatan Pesawat yang Buruk:
Maskapai atau operator ilegal cenderung menghemat biaya dengan mengabaikan jadwal perawatan yang ketat, menggunakan suku cadang yang tidak tersertifikasi, atau hanya melakukan perbaikan minimal ("just get it to fly").
Pilot dan Kru yang Kurang Terlatih:
Staf mungkin menerima pelatihan minimal, jam terbang pilot bisa melebihi batas aman, dan mereka mungkin dipaksa terbang dalam kondisi cuaca buruk, yang semuanya meningkatkan risiko kesalahan manusia.
Tidak Ada Koordinasi Lalu Lintas Udara:
Pesawat tanpa izin tidak terkoordinasi dengan menara kontrol (Air Traffic Control/ATC). Hal ini dapat menyebabkan tabrakan di udara atau di landasan karena pergerakan pesawat lain tidak diketahui oleh operator resmi.
Fasilitas Bandara yang Tidak Standar:
Jika bandara yang digunakan juga tidak berizin, fasilitas penunjang penerbangan seperti radar cuaca canggih, sistem navigasi, dan keamanan landasan pacu mungkin tidak memenuhi standar minimum.
2. Ancaman Keamanan Nasional dan Kedaulatan Udara
Penerbangan yang tidak tercatat dan tidak terpantau merupakan "zona abu-abu" yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal:
Penyelundupan:
Penerbangan ilegal dapat digunakan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang, material berbahaya, atau obat-obatan tanpa melalui pemeriksaan bea cukai.
Mobilitas Ilegal Orang:
Pesawat tanpa pengawasan dapat memfasilitasi masuknya orang ke dalam atau ke luar negeri tanpa pemeriksaan imigrasi yang sah, menimbulkan risiko keamanan dan pelanggaran hukum.
Pelanggaran Kedaulatan Wilayah Udara:
Penerbangan tanpa izin merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan wilayah udara suatu negara, yang dapat memicu respons militer, seperti pencegatan oleh TNI AU.
3. Konsekuensi Hukum dan Ekonomi
Sanksi Hukum:
Pelanggaran terhadap undang-undang penerbangan sipil dapat berujung pada denda yang signifikan (misalnya, denda hingga Rp 5 miliar untuk pesawat asing yang masuk tanpa izin) dan proses hukum lainnya.
Kerugian Ekonomi:
Penerbangan ilegal merugikan industri penerbangan resmi dan pendapatan negara dari pajak, retribusi, dan biaya layanan navigasi udara.
Secara ringkas, _kontrol pemerintah sangat penting dalam industri penerbangan untuk memastikan bahwa semua operator mematuhi standar keselamatan global dan nasional, serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah udara._ Tanpa kontrol ini, penerbangan berubah menjadi aktivitas berisiko tinggi baik bagi penumpang, masyarakat umum di darat, maupun negara itu sendiri.
*
"NEGARA DI DALAM NEGARA"
Heboh mengenai bandara IMIP yang disebut ilegal atau menjadi "negara di dalam negara" muncul karena beberapa faktor:
Absennya Otoritas Negara:
Anggota DPR dan beberapa pihak menyoroti ketiadaan petugas Bea Cukai dan Imigrasi yang permanen di bandara tersebut, memicu kekhawatiran adanya lalu lintas orang dan barang tanpa pengawasan kedaulatan Indonesia.
Kepemilikan Mayoritas Asing:
Dominasi saham Tiongkok pada perusahaan pengelola kawasan industri tersebut turut memperkuat kekhawatiran publik tentang kontrol asing terhadap wilayah vital di Indonesia.
Klarifikasi Status:
Pihak Kemenhub dan manajemen IMIP telah mengklarifikasi bahwa bandara tersebut berstatus bandara khusus domestik yang legal dan terdaftar. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, dan untuk penerbangan internasional, prosedurnya harus melalui bandara internasional resmi terlebih dahulu.
Saat ini, polemik tersebut sedang ditangani oleh pemerintah, dengan adanya rencana penempatan permanen petugas Bea Cukai dan Imigrasi untuk menepis anggapan "negara di dalam negara" dan memastikan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah tersebut.
*
Heboh Negara dalam Negara, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea cukai ?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk menugaskan personel Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Khusus IMIP Morowali menyusul polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan negara.
Berikut poin-poin penting terkait pernyataan Purbaya:
Mengakui Absennya Petugas:
Purbaya mengakui bahwa saat ini memang tidak ada petugas Bea Cukai dan Imigrasi yang permanen di Bandara IMIP. Ia menjelaskan bahwa status bandara tersebut adalah bandara khusus domestik, sehingga penempatan petugas secara permanen tidak menjadi keharusan seperti di bandara internasional.
Siap Kirim Personel:
Meski begitu, untuk menanggapi kekhawatiran publik dan memastikan kedaulatan negara, Purbaya menegaskan siap menugaskan petugas jika memang diperlukan di lapangan.
Koordinasi dengan Pihak Lain:
Purbaya juga menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya mengenai kebutuhan pengawasan di sana.
Ringkasan:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Bandara IMIP Morowali tidak memiliki Bea Cukai maupun Imigrasi, meskipun memiliki izin khusus.
- Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam operasional bandara tanpa pengawasan pemerintah sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara dan meminta tindakan tegas dari pemerintah.
- Bandara IMIP dikelola secara swasta di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan status operasi "Khusus" dan penggunaan "Domestik".
MENURUT PARA PENGAMAT POLITIK
Polemik bandara di Morowali ini telah mengundang banyak ulasan dan analisis dari para pengamat politik, pertahanan, dan hukum tata negara. Fokus utama mereka adalah isu kedaulatan negara dan potensi ancaman keamanan nasional.
Berikut adalah beberapa pandangan umum dari para pengamat:
Fokus pada Kedaulatan Nasional
Banyak pengamat menekankan bahwa ketiadaan aparat negara (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina) di bandara, meskipun statusnya "khusus domestik", merupakan sebuah bentuk kelalaian serius dalam penegakan kedaulatan.
Pelanggaran UU Penerbangan:
Para pengamat menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas mengamanatkan asas kedaulatan negara di wilayah udara Indonesia. Pengoperasian bandara tanpa kehadiran otoritas negara secara rutin dianggap melanggar prinsip ini.
Ancaman Keamanan:
Peneliti dari Indonesia Strategic and Defense Studies, misalnya, menyatakan kekhawatiran bahwa bandara yang tidak diawasi menciptakan kondisi ideal untuk kejahatan transnasional, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia, serta mobilisasi tenaga kerja asing ilegal tanpa kontrol.
"Negara dalam Negara":
Istilah ini sering digunakan oleh pengamat dan politikus untuk menggambarkan situasi di mana sebuah kawasan strategis beroperasi di luar jangkauan pengawasan penuh pemerintah pusat, meskipun diklaim legal secara administratif.
Kritik dan Desakan Tindakan Tegas
Para pengamat dan legislator (seperti dari PKB) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan hukum dan penertiban yang tegas.
Mereka meminta agar pemerintah, khususnya Kemenhub, Kemenkeu, TNI, dan Polri, segera mengaudit dan memastikan kepatuhan hukum di kawasan tersebut.
*
Beberapa pengamat politik, seperti Rocky Gerung, melontarkan kritik pedas yang menyentil pemerintahan era Jokowi, mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi anomali ini dan mengapa hal tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
Keseimbangan Ekonomi vs Kedaulatan
Ada juga pandangan yang mencoba melihat dari sisi kontribusi ekonomi. Beberapa ulasan menyebutkan bahwa polemik ini tidak boleh mengabaikan investasi besar dan kontribusi ekonomi yang diberikan oleh PT IMIP bagi negara. Namun, pandangan mayoritas pengamat tetap menekankan bahwa kedaulatan adalah harga mati dan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Secara umum, konsensus di antara para pengamat adalah bahwa meskipun investasi asing disambut baik, pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas Indonesia harus mutlak berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras yang menyentil pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait polemik dugaan bandara ilegal di kawasan industri PT IMIP Morowali. Kritiknya berfokus pada pertanyaan soal kedaulatan negara dan siapa pihak yang diuntungkan dari situasi tersebut.
Poin-poin utama sentilan Rocky Gerung:
Memuji Menhan Sjafrie:
Rocky Gerung mengapresiasi pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebutkan tidak boleh ada "negara di dalam negara". Pernyataan ini menjadi dasar kritik Rocky terhadap kondisi yang terjadi di Morowali.
Pertanyakan Izin Era Jokowi:
Rocky secara eksplisit mempertanyakan peran kepala negara yang berkuasa selama 10 tahun (era Jokowi) dalam mengizinkan situasi anomali tersebut terjadi. Ia menanyakan mengapa pemerintah mengizinkan adanya fasilitas vital (bandara) beroperasi tanpa kehadiran penuh otoritas negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Siapa yang Untung?:
Selain isu kedaulatan, Rocky juga mempertanyakan keuntungan ekonomi dari bandara tersebut dan kemana keuntungan itu mengalir. Ia mengaitkan akumulasi proyek-proyek di era Jokowi dengan pertanyaan publik mengenai transparansi dan manfaatnya bagi negara.
Kritik Keras Terhadap Kelalaian:
Inti dari sentilan Rocky adalah kritik terhadap kelalaian pemerintah di masa lalu dalam menegakkan aturan dan memastikan pengawasan penuh terhadap objek vital nasional yang dikelola oleh pihak swasta (mayoritas asing).
Kritik Rocky Gerung ini menambah dimensi politik pada isu teknis pengawasan bandara, menjadikannya sorotan publik yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan dan kedaulatan wilayah NKRI.
*
Berdasarkan rangkuman informasi dan ulasan media sejauh ini, analisis terhadap persoalan bandara di Morowali menunjukkan adanya titik temu antara aspek hukum administrasi, investasi ekonomi, kedaulatan negara, dan dinamika politik.
Berikut adalah analisis terhadap poin-poin utama yang mengemuka:
1. Konflik Status Hukum dan Kedaulatan
Persoalan utama bermula dari status hukum bandara yang ambigu di mata publik.
Dualisme Bandara:
Adanya dua bandara (publik Maleo dan khusus IMIP) menyebabkan kebingungan.
Status "Khusus" yang Dieksploitasi:
Bandara IMIP memang legal terdaftar sebagai "Bandara Khusus Domestik". Namun, status "domestik" ini yang menjadi celah. Pihak swasta menggunakannya untuk operasional industri, tetapi ketika ada penerbangan internasional yang mendarat tanpa proses CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) yang ketat di bandara internasional sebelumnya, hal ini dianggap melanggar kedaulatan.
Respons Kedaulatan:
Kritikan dari Menhan dan DPR menunjukkan bahwa dari sisi pertahanan dan keamanan, ketiadaan aparat negara di lapangan dianggap mengkhawatirkan. Respons pemerintah yang segera mengerahkan Kopasgat dan siap menugaskan petugas Bea Cukai menunjukkan bahwa isu kedaulatan ini ditanggapi serius di tingkat tertinggi.
2. Isu Transparansi dan Kepemilikan Asing
Fakta bahwa PT IMIP mayoritas dimiliki oleh investor Tiongkok memperparah kekhawatiran publik.
Sentimen Publik:
Kepemilikan asing yang dominan seringkali memicu sentimen nasionalisme dan kekhawatiran adanya "intervensi" atau kontrol asing terhadap aset vital nasional.
"Negara dalam Negara":
Frasa ini adalah puncak kekhawatiran publik dan pengamat politik (seperti Rocky Gerung) yang menduga adanya area eksklusif yang luput dari pengawasan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi perizinan dan pengawasan selama ini.
3. Dinamika Politik dan Kritik Masa Lalu
Polemik ini terjadi di tengah transisi pemerintahan, sehingga aspek politiknya sangat terasa.
Target Pemerintahan Lama:
Kritik keras dari pengamat politik dan beberapa politisi seringkali diarahkan untuk menyentil kebijakan di era Presiden Jokowi, yang dianggap terlalu longgar dalam mengawasi investasi strategis, terutama yang berasal dari Tiongkok.
Tanggung Jawab Bersama:
Pihak Kemenhub dan Kemenkeu yang pasang badan mengklarifikasi legalitas menunjukkan upaya pemerintah untuk meredam kegaduhan dan mengklaim bahwa pengawasan tetap berjalan, meskipun mungkin tidak seoptimal yang diharapkan publik.
Kesimpulan Analisis
Persoalan bandara Morowali adalah studi kasus klasik mengenai dilema antara mendorong investasi asing untuk pertumbuhan ekonomi (yang diusung oleh pemerintah) dengan menjaga kedaulatan dan keamanan nasional (yang disuarakan oleh pengamat, politisi, dan aparat keamanan).
Media dan pengamat telah berhasil menekan pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan di lapangan. Solusi yang mengemuka saat ini adalah penempatan petugas negara secara permanen, yang menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pengawasan, terlepas dari status legalitas bandara tersebut.
*
REKAM JEJAK KEJAHATAN JOKOWI
IZIN BANDARA YANG DILANGGAR
https://youtube.com/shorts/9yGc23Cuc5c?si=9C1heLTEdmnPjjWG
IZIN PASIR KWARSA YANG DILANGGAR
https://youtube.com/shorts/X6fWWRW6Lh8?si=nKAT4qLhGwVbtNf5
SULAWESI TENGAH HANCUR
https://youtube.com/shorts/j6a4mEJgAes?si=r4NWyEYWhbGrgKAb
BERANTAS PERTAMBANGAN PT IMIP
https://youtube.com/shorts/lzkr-C5tuLo?si=gzXU5otZIKILkX7E
JOKOWI MAU MEMUNGKIRI TAPI...
https://youtube.com/shorts/Pp_v2KM6vHo?si=hfWeVyKQlkprhpr4
INDONESIA HANCUR DIPIMPIN ORANG BERKEPENTINGAN
https://youtube.com/shorts/3ifZf_Kf7LI?si=2y4QpfB4pzkVvZvV
JOKOWI TAK BERKAPASITAS SEBAGAI SARJANA
https://youtube.com/shorts/UY49MbGWCqc?si=5tXx7qp3894Ahjph
HUTANG NEGARA HUTANGNYA JOKOWI TERLALU BANYAK
https://youtube.com/shorts/8TBkLx92QR0?si=lcriEZVOv5I0Uv6C
IJAZAH JOKOWI PALSU
https://youtube.com/shorts/qmDAU6-JFb0?si=-JrphjjAnHhiVxI8
JOKOWI HABIS NGASIH DITARIK LAGI
https://youtube.com/shorts/7gJcElChb9E?si=8WZ-KN2SSu9W08tt
UPAH BUZZER JOKOWI
https://youtube.com/shorts/8zt7aQavlzw?si=JuUwqATDdt6oLXZm
JOKOWI SANGAT MUDAH BERDUSTA
https://youtube.com/shorts/l0apOxqzAWE?si=CeL8CDBzP4nDN5Ld
KORUPSI ERA JOKOWI
https://youtube.com/shorts/1R4_6wmVhn4?si=w-GQmik4rkJYXRe6
POLITIK KOTOR JOKOWI
https://youtube.com/shorts/AzT95YKvW9g?si=YepTDKiQPQecISTb
WAJAH BUMI INDONESIA YANG HANCUR
https://youtube.com/shorts/NiTlCNfLqio?si=PEjsXnTbQdPCLhsc
KAPAL PENCURI NIKEL
https://youtube.com/shorts/VhlaHhQMadY?si=u7GLH07mZ6G8QAq9
JOKOWI LUHUT DAN KRONI HARUS TANGGUNG JAWAB
https://youtube.com/shorts/HKnU2lztr-Y?si=ZLQVuZQkV90Uz8tn
https://youtube.com/shorts/NtOA47EfXjQ?si=VLIolaaaMDTRlqAQ
PEREBUTAN BANDARA IMIP MOROWALI
https://youtube.com/shorts/95e_PuMs86g?si=3cQ_REWkFELwhxTZ
RAKYAT DISIA-SIAKAN SUMBERDAYA ALAM DICURI ASING
https://youtube.com/shorts/5EUAP4kINp0?si=bDJyOmeyTwdM5uhC
DICORET OLEH PRABOWO ‼️
https://youtube.com/shorts/62ierr_jnPk?si=JuY5h7IXJDpWC0M0
PROYEK MANGKRAK ULAH JOKOWI
https://youtube.com/shorts/CU4Kk9BFEqk?si=KeilpYRhFikt65h8
BAGAIMANA KALAU BEGINI?
https://youtube.com/shorts/ZUAUXpebUes?si=yYK2725BYtoC-8Lu
BANJIR TAPANULI ACEH PADANG
https://youtube.com/shorts/w7sKyOEw4lM?si=PWZ-uk5Jl-yTUngT
MENGGADAIKAN KEDAULATAN NEGARA
https://youtube.com/shorts/jN15EB6VLVw?si=OVLP1ov3ooiXMDtI
PENCEMARAN LINGKUNGAN PT IMIP
https://youtube.com/shorts/jZyqAXLPSAY?si=rlhe34vcLfUPgz9s
KERUSAKAN LUAR BIASA DI SUMBAR
https://youtube.com/shorts/4AjoV52lriM?si=sgclXfJZonX29bld
https://youtube.com/shorts/b1CRjrKhOZI?si=pFBJn4Tztk9hoSLS
https://youtube.com/shorts/9HRutkQ12UY?si=68GcGXGUVFvKMHtn
BANJIR MATARAM
https://youtube.com/shorts/MJ3Jcx5abo4?si=lunzXswoXGW2fYHF
JOKOWI MERESMIKAN PT IMIP
https://youtube.com/shorts/gbwYQUKUqAY?si=yWqr2QYopHewLg2U
MANA NURANIMU JOKOWI?
https://youtube.com/shorts/_QVOyCICEpA?si=ivPHIleTmmpbtrRc
KESENJANGAN SOSIAL
https://youtube.com/shorts/ulP5K7T3OdY?si=Zn2rzvy22NyFDg4s

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)






0 komentar:
Posting Komentar