Kamis, 20 November 2025

✓ LARANGAN MEMBUKA RAHASIA RUMAH TANGGA

*LARANGAN MEMBUKA RAHASIA RUMAH TANGGA*

Sebagian kondisi rumah tangga layak diketahui publik seperti berbagi ilmu parenting secara umum tanpa menyebut spesifik. Namun sebagian kondisi pasangan suami dan istri tidak boleh dibocorkan ke publik karena bersifat privat atau pribadi sekali. Al-Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam Kitab At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H] Juz III, halaman 54 menghimpun sejumlah hadits berisi peringatan atau larangan perihal menyebar kondisi pasangan atau rahasia rumah tangga yang bersifat privat.

Hadits riwayat Imam Muslim berikut ini menyebut rahasia pasangan suami dan istri sebagai amanah besar yang kelak diperhitungkan pada hari kiamat.   _“Dari sahabat Abu Sa‘id Al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Amanah terbesar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian menyebarkan rahasia pasangannya,’”_ (HR Muslim).

Riwayat lain Imam Muslim dan Abu Dawud berikut ini menyebutkan suami atau istri yang membuka rahasia pasangannya sebagai manusia paling buruk di hari kiamat kelak. _“Dalam riwayat lain, ‘Seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang memperhatikan istrinya dan sebaliknya kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya,’”_ (HR Muslim dan Abu Dawud).

_“Dari Asma binti Yazid ra, ia sedang bersama Rasulullah saw. Sementara banyak laki-laki dan perempuan duduk di sekitarnya. ‘Mungkin seseorang menceritakan apa dilakukannya terhadap keluarganya. Bisa jadi seorang istri juga menceritakan apa yang dilakukan terhadap suaminya,’ kata Rasulullah. Orang-orang lalu terdiam. Asma bertanya, ‘Iii… Wahai Rasulullah, sungguh istri-istri melakukan itu dan para suami juga melakukannya?’ ‘Kalian jangan melakukannya karena yang demikian itu seperti setan jantan bertemu setan betina di tengah jalan lalu keduanya berhubungan seksual dan orang-orang melihatnya,’”_ (HR Ahmad). mereka ke publik.


*PENGECUALIAN (BUKAN RAHASIA SUAMI ISTRI YANG DIMAKSUD SYAR'I)*

Tentu saja ada pengecualian daripada semua amanah tersebut, yaitu yang berkaitan dengan *kekerasan dalam rumah tangga apalagi pembunuhan, terjadi perzinahan, atau penggunaan harta pasangan secara zalim, dan termasuk penyesatan dalam upaya menjerumuskan istri kepada kesesatan atau kemaksiatan secara sadar atau tidak*  Semua itu *BUKAN RAHASIA RUMAH TANGGA YANG HARUS DIRAHASIAKAN, tetapi
 informasi yang harus disampaikan sebagai kesaksian di pengadilan 
misalnya.

Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Setiap majelis itu adalah amanah kecuali tiga majelis, penumpahan darah yang haram (pembunuhan), farji yang haram (perzinaan), dan pengambilan harta tanpa hak (perampasan),’”(HR Abu Dawud dan Muslim). 

Penganiayaan suami (menyakiti hati) atas istri adalah larangan agama (haram) yang harus dijauhi. Suami hendaknya selalu berusaha menjaga perasaan istri, bersikap lemah lembut, dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.  Jika terjadi, maka istri boleh membukakannya kepada pihak lainnya untuk mencari fatwa.

Jika Suami Istri Yang Bermasalah Tidak Dapat menyelesaikan berdua maka *Wajib Mencari Bantuan.*
Jika masalah tidak dapat diselesaikan sendiri, suami dan istri dapat mencari bantuan dari pihak ketiga, seperti tokoh agama atau penasihat pernikahan. 

*Mencari Solusi Terbaik

Dalam situasi yang sulit, penting untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak, bahkan jika itu berarti mengambil keputusan yang sulit.

*****

0 komentar:

Posting Komentar