BAB II – BIOGRAFI IMAM ABU HANIFAH
A. Riwayat Hidup Imam Abu Hanifah
Nama Lengkap:
Abu Hanifah an-Nu‘man bin Tsabit bin Zutha at-Taimi.
Beliau dikenal sebagai Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi — salah satu dari empat mazhab besar dalam Islam.
Asal dan Kelahiran:
- Keturunan Persia (dari Kabul, Afghanistan).
- Lahir di Kufah pada tahun 80 H / 699 M, wafat di Baghdad tahun 150 H / 767 M.
- Hidup di masa pemerintahan Bani Umayyah dan Abbasiyyah.
Julukan “Abu Hanifah”:
Ada beberapa pendapat:
- Karena beliau memiliki anak bernama Hanifah.
- Karena kata hanif berarti condong kepada kebenaran.
- Karena selalu membawa tinta (alat tulis) — di Irak “hanifah” berarti tinta.
Sifat dan Kepribadian:
- Rajin membaca dan mengkhatamkan Al-Qur’an (disebut hingga 60 kali di bulan Ramadhan).
- Berkulit sawo matang, tinggi, berwajah tampan, berbicara lembut, dan tidak banyak bicara kecuali hal penting.
- Sangat sopan, berwibawa, dan menjaga diri dari perkara yang tidak bermanfaat.
- Menyayangi ibu, taat kepada orang tua, dan sering membawa ibunya ke majlis ilmu.
- Suka berpakaian bersih dan memakai wewangian.
- Dermawan, suka membantu orang, dan menjenguk yang sakit.
- Jujur, wara’, cerdas, tekun menuntut ilmu, dan sangat dermawan.
- Hidup seimbang antara urusan dunia dan akhirat.
B. Pendidikan Imam Abu Hanifah
Awalnya Abu Hanifah adalah pedagang kain sutra, mengikuti jejak ayahnya.
Namun atas saran ulama besar Asy-Sya‘bi, beliau mulai memusatkan diri pada ilmu pengetahuan.
Bidang Ilmu yang Dipelajari:
- Qira’at (bacaan Al-Qur’an)
- Hadis
- Bahasa Arab dan Nahwu
- Sastra dan Syair
- Ilmu Kalam (teologi)
- Fiqih
Beliau terkenal sebagai tokoh rasionalis di Kufah, kota yang menjadi pusat perdebatan keagamaan dan ilmu pengetahuan kala itu.
Guru-Guru Awal:
- Belajar fiqih dari Hammad bin Abi Sulaiman, murid dari ‘Alqamah bin Qais dan Syuraih al-Qadhi.
- Belajar selama 18 tahun kepada Hammad, hingga akhirnya menggantikan beliau sebagai pemimpin majlis fiqih di Kufah.
- Juga belajar ke Hijaz (Mekah & Madinah) untuk memperdalam ilmu hadis dan fiqih.
Ulama yang Pernah Ditemui:
Abu Hanifah sempat bertemu dengan 7 sahabat Nabi yang masih hidup:
Anas bin Malik, Abdullah bin Harits, Abdullah bin Abi Aufa, Watsilah bin al-Asqa‘, Ma‘qil bin Yasar, Abdullah bin Anis, dan Abu Thufail.
Beliau juga berguru kepada lebih dari 200 ulama besar, terutama dari kalangan tabi‘in seperti:
- Atha’ bin Abi Rabah
- Nafi‘ maula Ibn Umar
- Muhammad al-Baqir
- Amr bin Dinar
- Rabi‘ah bin Abdurrahman
- Qatadah, Syu‘bah bin Hajjaj, dan lainnya.
Kecerdasan & Pandangan:
- Sangat kuat daya ingat dan logikanya.
- Disebut Imam Malik: “Seandainya tiang masjid itu emas, dan Abu Hanifah mengatakan demikian, pasti ia memiliki hujjahnya.”
- Terkenal sangat tajam dalam berargumentasi dan bijak dalam mengambil kesimpulan hukum.
C. Guru-Guru Imam Abu Hanifah
Beliau berguru kepada banyak ulama besar, di antaranya:
- Abdullah bin Mas‘ud
- Ali bin Abi Thalib
- Ibrahim an-Nakha‘i
- Amir asy-Sya‘bi
- Hammad bin Abi Sulaiman (guru utama selama 18 tahun)
- Atha’ bin Abi Rabah
- Nafi‘ maula Ibn Umar
- Salamah bin Kuhail
- Qatadah
- Rabi‘ah bin Abdurrahman
Dari silsilah keilmuan, sanad keilmuan beliau bersambung hingga kepada sahabat Nabi seperti ‘Ali bin Abi Thalib dan Ibn Mas‘ud.
D. Murid-Murid Imam Abu Hanifah
Beberapa muridnya yang paling terkenal:
- Imam Abu Yusuf (Ya‘qub bin Ibrahim al-Anshari) – kemudian menjadi Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung) di masa Harun ar-Rasyid.
- Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani – tokoh besar dalam penyusunan kitab fiqih Mazhab Hanafi.
- Imam Zufar bin Hudzail al-Kufi – dikenal sebagai ahli qiyas (analogi hukum).
- Imam Hasan bin Ziyad al-Luluwi – ahli fiqih yang sangat teliti.
Mereka berempatlah yang meneruskan dan menyebarkan pemikiran Imam Abu Hanifah di dunia Islam.
E. Karya-Karya Imam Abu Hanifah
Walaupun sebagian besar pemikirannya dihimpun oleh murid-muridnya, beberapa karya yang dinisbatkan kepada beliau adalah:
- al-Fara’id – tentang hukum waris.
- asy-Syurut – tentang hukum perjanjian.
- al-Fiqh al-Akbar – tentang teologi (ilmu kalam).
Karya murid-murid beliau (dalam Mazhab Hanafi) dibagi menjadi tiga tingkatan:
1. Masā’il al-Ushul (Pokok-pokok hukum):
- al-Mabsuth
- al-Jami‘ ash-Shaghir
- al-Jami‘ al-Kabir
- as-Sair ash-Shaghir
- as-Sair al-Kabir
2. Masā’il an-Nawāzil (Kasus baru):
- Haran an-Niyah
- Jurj an-Niyah
- Qais an-Niyah
3. al-Fatāwa wa al-Faqi‘āt (Kumpulan fatwa):
- Hasil istinbath para ulama Hanafi dari murid-murid Abu Hanifah.
F. Metode Istinbath Hukum Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama Ahlur Ra’yi, yaitu yang menggunakan akal dan pertimbangan logis dalam menggali hukum.
Metode yang beliau gunakan:
- Al-Qur’an – sumber hukum utama.
- As-Sunnah – hadis Nabi SAW (baik qauliyah, fi‘liyah, maupun taqririyah).
- Fatwa Sahabat – pendapat sahabat Nabi diutamakan karena mereka langsung berinteraksi dengan Rasulullah.
- Qiyas – analogi hukum berdasarkan kesamaan illat.
- Istihsan – mengambil hukum yang lebih ringan demi kemaslahatan.
- Ijma’ – kesepakatan para ulama mujtahid.
- ‘Urf (Adat kebiasaan) – selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
G. Penilaian Para Ulama terhadap Imam Abu Hanifah
Pujian dan Pengakuan:
- Al-Fudhail bin ‘Iyadh: “Abu Hanifah adalah ahli fiqih, wara’, dermawan, dan sangat menjaga lisannya.”
- Abdullah bin al-Mubarak: “Kalau bukan karena Abu Hanifah dan Sufyan ats-Tsauri, aku tidak akan memahami ilmu ini.”
- Imam Syafi‘i: “Barangsiapa ingin memahami fiqih secara mendalam, hendaklah belajar kepada Abu Hanifah.”
- Qais bin Rabi‘: “Beliau sabar, sedikit bicara, dan menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik.”
Kritik dan Penilaian Negatif:
- Imam Muslim dan an-Nasa’i menilai beliau kurang kuat dalam hafalan hadis.
- Sebagian ulama menuduhnya berpaham Murji’ah (menganggap amal bukan bagian dari iman),
tetapi penjelasan beliau menunjukkan bahwa iman baginya adalah keyakinan dalam hati dan ucapan dengan lisan — sejalan dengan jumhur Ahlus Sunnah.
Wafat
Imam Abu Hanifah wafat dalam penjara pada bulan Rajab tahun 150 H (767 M) pada usia 70 tahun,
karena menolak jabatan hakim yang ditawarkan oleh penguasa.
Beliau dimakamkan di Baghdad, dan jasadnya dishalatkan oleh ribuan orang.
Kesimpulan Singkat
Imam Abu Hanifah adalah seorang ulama besar yang menggabungkan kedalaman ilmu, kecerdasan logika, dan keluhuran akhlak.
Mazhabnya — Mazhab Hanafi — menjadi mazhab terbesar di dunia Islam Timur (Turki, Asia Tengah, India, Pakistan, dll).
Pemikirannya yang rasional dan terbuka menjadi fondasi penting dalam perkembangan hukum Islam sepanjang zaman.
🕌 Catatan Imam Abu Hanifah (Al-Imam al-A‘zhām al-Kūfī)
1. Kelahiran dan Asal-usul
- Nama lengkapnya Abu Hanifah an-Nu‘man bin Tsabit.
- Beliau keturunan Persia yang merdeka, bukan dari budak.
- Lahir di Kufah, Irak, tahun 80 H / 699 M, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (Bani Umayyah).
- Wafat pada tahun 150 H / 767 M di Baghdad.
- Dikenal dengan gelar Al-Imam al-A‘zham (Imam Agung) dan pendiri Mazhab Hanafi.
Asal Gelar “Abu Hanifah”:
- Diberikan karena kesungguhannya beribadah, kelurusan akhlak, dan menjauhi maksiat sejak kecil.
- Kata Hanifah berarti “lurus dan suci”.
- Dikisahkan bahwa doa Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib kepada ayahnya (Tsabit) menjadi sebab keberkahan — keturunannya kelak menjadi orang mulia, dan doa itu terwujud dalam diri Imam Abu Hanifah.
Kehidupan Pribadi:
- Sejak muda sangat cinta ilmu, terutama tentang hukum Islam.
- Walaupun anak saudagar kaya, beliau hidup sederhana dan menjauhi kemewahan.
- Sukses sebagai pedagang kain di Kufah, namun hartanya banyak disedekahkan untuk kepentingan umat.
- Dikenal sebagai ulama Ahlur Ra’yi — pakar fiqih Irak yang menggunakan penalaran (ra’yu) dan qiyas dengan hati-hati.
- Imam Syafi‘i pernah berkata:
“Manusia sangat membutuhkan Imam Abu Hanifah dalam bidang fiqih.”
2. Pendidikan dan Perjalanan Ilmu
- Sejak awal menuntut ilmu, beliau mempelajari berbagai cabang ilmu agama yang berkembang di Kufah: fiqih, hadis, kalam (teologi), sastra Arab, dan qira’at.
- Kufah pada masa itu adalah pusat ilmu dan budaya, juga tempat perdebatan sengit soal akidah dan hukum Islam.
- Imam Abu Hanifah mengarahkan perhatian utamanya pada ilmu fiqih, di samping teologi (kalam).
Perkembangan Ilmu:
- Awalnya belajar qira’at, hadis, nahwu, sastra, syair, dan teologi.
- Di antara buku karyanya yang mencerminkan bidang ini:
- Al-Fiqh al-Akbar
- Ar-Radd ‘ala al-Qadariyyah
- Al-‘Alim wal-Muta‘allim
Peran Asy-Sya‘bi:
- Ulama besar Kufah bernama Asy-Sya‘bi mendorong beliau untuk lebih menekuni ilmu, karena kecerdasan dan bakatnya luar biasa.
Madrasah Kufah:
- Didirikan oleh Abdullah bin Mas‘ud (w. 63 H).
- Dilanjutkan oleh Ibrahim an-Nakha‘i, lalu Hammad bin Abi Sulaiman, yang menjadi guru utama Abu Hanifah.
- Imam Abu Hanifah belajar fiqih dan hadis dari Hammad selama 18 tahun, hingga menggantikannya sebagai kepala madrasah setelah wafatnya.
Perjalanan ke Hijaz:
- Beberapa kali berangkat ke Makkah dan Madinah untuk memperdalam hadis dan fiqih.
- Fatwa-fatwanya menjadi dasar utama Mazhab Hanafi yang berkembang sampai sekarang.
3. Guru-Guru dan Murid-Muridnya
Guru-Guru
Sebagian besar gurunya berasal dari kalangan tabi‘in, antara lain:
- Hammad bin Abi Sulaiman – guru utama (18 tahun).
- Atha’ bin Abi Rabah (w. 114 H).
- Nafi‘ maula Ibn ‘Umar (w. 117 H).
- Muhammad al-Baqir
- Ady bin Tsabit
- Abdurrahman bin Harmaz
- Amr bin Dinar
- Manshur bin Mu‘tamir
- Syu‘bah bin Hajjaj
- Salamah bin Kuhail
- Qatadah
- Rabi‘ah bin Abdurrahman
Guru-gurunya banyak dari Kufah, Basrah, dan Hijaz, serta termasuk ulama tabi‘in dan tabi‘ut tabi‘in.
Murid-Murid Terkenal
-
Imam Abu Yusuf (Ya‘qub bin Ibrahim al-Anshari)
- Menyusun kitab pertama Mazhab Hanafi.
- Menjadi Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung) pada masa khalifah Al-Mahdi, Al-Hadi, dan Harun ar-Rasyid.
- Jabatan hakim di seluruh wilayah Islam saat itu dipegang oleh ulama Mazhab Hanafi.
- Wafat tahun 183 H.
- Karya penting: Risalah al-Kharaj.
-
Imam Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani
- Murid Abu Hanifah dan rekan dekat Abu Yusuf.
- Penyusun banyak kitab hukum dalam Mazhab Hanafi.
-
Murid lainnya:
- Imam Zufar bin Hudzail
- Imam Hasan bin Ziyad al-Luluwi
4. Karya-Karya Imam Abu Hanifah
Walaupun beliau tidak banyak menulis langsung, sebagian ajarannya dihimpun oleh murid-muridnya.
Beberapa karya penting yang dinisbatkan kepadanya:
- Al-Fiqh al-Akbar – membahas akidah dan teologi Islam.
- Al-Risalah
- Al-Washiyyah
- Al-Fiqh al-Absath
- Al-‘Alim wal-Muta‘allim
Pemikiran beliau kemudian dihimpun dalam karya-karya muridnya yang membentuk dasar Mazhab Hanafi.
5. Metode dan Prinsip Mazhab Hanafi
Dasar-dasar pengambilan hukum Abu Hanifah meliputi:
- Al-Qur’an
- As-Sunnah
- Ijma’ (konsensus ulama)
- Qiyas (analogi hukum)
- Istihsan (memilih hukum yang lebih ringan demi kemaslahatan)
Ciri khasnya:
- Menggunakan akal dan logika secara mendalam.
- Sangat berhati-hati dalam menerima hadis — memastikan sanadnya kuat.
- Memberikan ruang luas bagi qiyas dan ijtihad, terutama dalam kasus yang belum ada nashnya.
6. Wafat
- Imam Abu Hanifah wafat dalam penjara Baghdad pada tahun 150 H / 767 M.
- Usianya 70 tahun.
- Beliau dipenjara karena menolak jabatan hakim yang ditawarkan khalifah, sebab tidak ingin kompromi terhadap kebenaran.
- Dimakamkan di Baghdad; ribuan orang menyalatinya.
🟩 Kesimpulan
Imam Abu Hanifah adalah pelopor rasionalisme fiqih Islam.
Mazhabnya menjadi mazhab paling luas pengikutnya di dunia Islam Timur (Turki, Asia Tengah, India, Pakistan, dan sebagian Mesir).
Beliau dikenal karena kecerdasan akal, ketajaman logika, kejujuran, serta kemandirian berpikir — menjadikannya teladan bagi para pencari ilmu hingga kini.






0 komentar:
Posting Komentar