*URUSAN UANG & BARANG*
Islam memerintahkan *PENCATATAN & SAKSI* dalam bermu'amalat soal UANG (Hutang dan Piutang) & BARANG. Harus ada *KESEPAKATAN* cara pelunasan & pengembalian barang yang *DTUANGKAN* dalam _*CATATAN BUKTI TRANSAKSI*_ atau dan *TANDA TERIMANYA !* Dan apapun yang telah disepakati harus ditorehkan *TANDA TANGAN KEDUA BELAH FIHAK & SAKSI-SAKSINYA.* Agar tak berakibat buruk di kemudian hari. Jika pada akhirnya _*TERJADI MASALAH DALAM URUSAN UANG & BARANG*_ itu, maka kita sudah memiliki _*DATA PENGUAT*_ yakni *TANDA BUKTI TRANSAKSINYA !* Tanpa tanda bukti transaksi tersebut, tak mungkin bisa _*MENYELESAIKAN & MENUNTUT !*_
0 komentar:
Posting Komentar