*MUSYAWARAH MUFAKAT & TRANSPARANSI*
Segala urusan manusia dalam bermuamalat yang berkaitan dengan kepentingan umum, harus sudah dalam *KESEPAKATAN BERSAMA !* Tak dibenarkan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak orang banyak tanpa melalui *MUSYAWARAH.* Segala hasil Permusyawarahan baru ditanda tangani setelah *TERCAPAI KESEPAKATAN BERSAMA.* Perlu adanya _Pendataan & Pencatatan termasuk Perekaman kegiatan Permusyawarahan._ Hal itu dilakukan untuk *MENGHINDARI* hal yang _*TAK DIINGINKAN*_ dikemudian hari. Silang sengketa yang terjadi di masyarakat dari Ranah RT sampai NEGARA di berbagai URUSAN disebabkan *TAK ADANYA TRANSPARANSI !*
0 komentar:
Posting Komentar