Senin, 30 Oktober 2023

LALULINTAS SEGI PERSPEKTIF HUKUM

 

LALULINTAS SEGI PERSPEKTIF HUKUM

Ketahui Syarat Razia Lalu Lintas Resmi, Hindari Oknum

Saat ini banyak masyarakat menanyakan tentang syarat razia lalu lintas resmi karena terdapat oknum mengkhawatirkan. Terkadang, tanpa pemberitahuan tiba-tiba pengendara kendaraan diberhentikan dengan alasan pemeriksaan.

Walaupun sekarang ada sistem tilang online, dimana menggunakan fasilitas berupa CCTV di sepanjang jalan raya, namun operasi merupakan agenda rutin kepolisian. Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih cukup besar.

Apabila tidak mau terkena tilang, maka ubahlah diri sendiri menjadi lebih disiplin dengan mematuhi peraturan. Taat aturan tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga orang lain terjamin keselamatannya.

Negara ini mempunyai Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor yang perlu dipatuhi oleh semua orang, termasuk penegak hukum. Jadi pelaksanaan operasi atau pemeriksaan kendaraan tidak sembarangan dilakukan.

Syarat Razia Lalu Lintas Resmi

Terkadang ada oknum tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dari ketidaktahuan masyarakat. Ketahui beberapa syarat pemeriksaan kendaraan bermotor resmi berikut ini oleh pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak tertipu.

1. Terdapat Tanda atau Plang Pemberitahuan

Papan atau plang pemberitahuan seringkali tidak diketahui keberadaannya oleh para pengguna jalan. Apabila ditemui pemeriksaan secara mendadak seperti disergap, bisa jadi tindakan tersebut ilegal atau tidak resmi.

Dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) dalam PP No 42 Tahun 1993, menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu dilengkapi tanda tersebut. Jarak minimal 50 meter sebelum lokasi.

2. Petugas Bisa Menunjukkan Surat Tugas

Petugas yang melaksanakan Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Yang Benar tanpa dilengkapi surat tugas resmi sebagai syarat razia lalu lintas resmi, maka dapat dipastikan tidak sah. Pengguna kendaraan bisa mempertanyakan kejelasan atau keresmian pemeriksaan tersebut secara langsung.

Petugas di lapangan harus bisa menunjukkan surat tugas resmi, sesuai dalam Pasal 13 PP No 42 Tahun 1993. Surat perintah tugas merupakan tanda bahwa aktivitas pemeriksaan dilaksanakan secara resmi.

3. Razia Malam Wajib Menggunakan Cahaya Isyarat

Razia kendaraan di jalan perumahan memang bisa dilakukan pada saat siang atau malam hari. Namun pada malam hari, petugas wajib memasang papan atau plang dengan isyarat razia lalu lintas resmi bercahaya kuning.

Soal kelengkapan atribut, ada tambahan berupa rompi yang dapat memancarkan cahaya sehingga para pengguna jalan bisa melihatnya. Tanpa kelengkapan tersebut, para pengendara akan merasa kesulitan mengenali razia.

4. Menilang Adalah Tugas Polantas

Penting diketahui, bahwa hanya polantas yang berhak melakukan penilangan atau memberi sanksi atau pelanggaran pengguna jalan. Jika terdapat polisi lain atau lebih tepatnya oknum, maka perlu diwaspadai.

Tips Aman Tanpa Terkena Tilang Dari Razia Lalu Lintas Resmi

Kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan Surat Izin Mengemudi adalah syarat razia lalu lintas resmi, bawalah kemanapun Anda pergi. Hal ini dilakukan untuk antisipasi di jalan raya.

Cukup membawa kedua surat tersebut, Anda tidak bisa ditilang karena alasan lain. Kecuali jika melanggar lalu lintas, mengemudi ugal-ugalan atau melebihi batas kecepatan, hingga kendaraan tidak aman.

Untuk menghindari terkena tilang dari oknum palsu, Anda perlu Langkah Hukum jika menemukan razia Lalu lintas Ilegal di jalan. Lengkapi diri dengan perlengkapan berkendara, misalnya riding gear sesuai standar.

Polantas juga berhak menilang seseorang ketika melakukan operasi apabila ditemukan modifikasi berlebihan pada kendaraan. Jenis modifikasi mengganggu seperti knalpot hasil modif yang berisik sangat beresiko tinggi.

Modifikasi dengan mengubah kerangka motor, mesin, warna, hingga dimensi juga menjadi salah satu alasan mengapa polantas berani menilang. Jika ingin melakukan modifikasi, usahakan mengikuti peraturan.

Jangan pernah membawa barang terlalu banyak atau lebih dari muatan normal, karena bisa menyebabkan polantas menilang pengemudi. Masing-masing kendaraan pastinya mempunyai batas atau kapasitas tertentu untuk keamanan.

Terkadang juga ditemui pengendara motor berboncengan hingga tiga orang, atau lebih dari itu. Hal ini bisa dinyatakan melanggar hukum, terutama jika semua penumpangnya adalah orang dewasa.

Pengendara bonceng tiga ini menjadi sasaran empuk bagi para petugas untuk dikenai tilang. Selain melanggar aturan, pengendara seperti ini sangat meresahkan masyarakat, karena membahayakan keselamatan diri sendiri.

Selalu patuhi rambu lalu lintas dimanapun Anda berada, masing-masing rambu mempunyai arti tersendiri. Penting bagi semua orang untuk memahami artinya, supaya terciptakan kelancaran dan keamanan berkendara.

Jika tidak ingin terkena tilang, maka jadilah warga taat hukum, kesadaran Anda sangat penting untuk kesuksesan implementasi peraturan. Ketahui juga syarat razia lalu lintas resmi supaya terbebas dari oknum pungli.

Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Lakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal agar tidak terjebak dengan permainan oknum tidak bertanggung jawab. Karena selama ini banyak ditemui oknum berseragam polisi mengambil keuntungan pribadi.

Kejahatan di jalan raya saat ini semakin marak, mulai dari begal, curanmor, hingga pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemeriksaan semakin digalakkan untuk mengurangi angka kriminalitas di jalan.

Apa Langkah Hukum jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal?

Pemeriksaan kendaraan merupakan salah satu agenda petugas lalu lintas secara berkala maupun insidental, tujuannya untuk memantau ketertiban di jalan. Sehingga angka pelanggaran dapat dikurangi, bagaimana jika terjaring pemeriksaan ilegal?

1. Kenali Syarat Razia Lalu Lintas Resmi

Sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal, Anda bisa mengetahui terlebih dulu mengenai razia seperti apa yang resmi. Saat ini operasi di jalan masih menjadi pro kontra di mata masyarakat, karena ternyata banyak oknum justru memanfaatkan momen menjadi sebuah keuntungan. Berikut syarat-syarat pemeriksaan kendaraan secara resmi.

a. Terdapat Tanda atau Plang Khusus

Seringkali masyarakat tiba-tiba menemui Razia Kendaraan Di Jalan Perumahan tanpa pemberitahuan berupa plang khusus atau tanda lain. Padahal setiap tempat pemeriksaan harusnya memasang tanda tersebut supaya diketahui masyarakat.

Tanda atau plang tersebut wajib diletakkan minimal 50 meter sebelum lokasi, atau jika dilaksanakan pada jalan dua lajur, maka diletakkan 50 meter sebelum dan sesudah tempat tersebut.

b. Petugas Mempunyai Surat Tugas Resmi

Apabila Anda terjaring pemeriksaan namun petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas, maka hal ini adalah ilegal. Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor Pasal 13 PP42/1993, petugas wajib membawa surat tugas.

Surat tugas di dalamnya memuat beberapa poin penting, meliputi alasan dan jenis pemeriksaan, lokasi, waktu, penanggung jawab, daftar pejabat penyidik, serta daftar petugas yang bertugas pada saat itu.

c. Razia Malam Hari Menggunakan Cahaya Kuning

Operasi semacam ini memang dilakukan pada siang atau malam hari, jadi jangan heran terlebih dahulu. Saat malam hari umumnya ditemukan berbagai macam pelanggaran dan pengendara nakal. Hal ini perlu Anda ketahui sebelum melakukan langkah hukum jika menemukan razia ilegal

Pemeriksaan kendaraan bermotor pada waktu malam hari sebenarnya tidak jah berbeda dengan siang hari. Namun saat malam tiba, petugas harus memasang plang dengan tambahan cahaya kuning.

d. Petugas Mengenakan Atribut Lengkap

Jika menemui Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Yang Benar, perhatikan seragam petugas yang dikenakan pada saat itu. Pasal 16 PP 42/1993 menjelaskan bahwa petugas wajib menggunakan seragam dan atribut lengkap.

Dalam PP 42/1993 ayat 2 juga menegaskan bahwa pakaian berupa seragam, tanda khusus, hingga atribut lainnya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Menteri sesuai ketentuan.

e. Tidak Melakukan Pungli

Apabila kebetulan terjaring pemeriksaan di jalan raya, cukup hadapi dengan santai, tanpa harus merasa khawatir atau panik. Hormati petugas di jalan, akui kesalahan jika memang melakukannya.

Ketika Anda ditunjukkan kesalahannya, apabila dimintai sejumlah ‘uang damai’ sebaiknya laporkan saja. Hal ini termasuk ke dalam pungutan liar, seharusnya petugas tidak melakukan hal semacam itu.

2. Melapor ke Propam Polri

Anggota kepolisian yang melanggar hukum bisa dilaporkan pada sebuah divisi khusus, Propam (Profesi dan Pengamanan). Divisi PROPAM mempunyai tugas untuk mengatasi masalah tentang profesionalitas serta keamanan internal.

Divisi ini mempunyai wewenang untuk melakukan supervisi serta pembinaan pada semua staf dan petugas. Masyarakat umum jika menemui pelanggaran oleh oknum polisi, bisa membuat aduan ke Propam sebagai langkah hukum jika menemukan razia lalu linta ilegal.

Laporan serta pengaduan akan diproses setelah melalui langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal berikut ini:

Pelapor mengunjungi Sentra Pelayanan Propam secara langsung di gedung utama Mabes Polri lantai 1, tepatnya di Jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan. Pelapor datang dengan menyampaikan permasalahan dan laporannya.

Pengadu bisa menulis sebuah surat, ditujukan kepada Kabid Propam Polda atau Kadiv Propam Polri terdekat. Surat tersebut tentunya berisi tentang maksud, kejadian rinci, tujuan, serta permasalahan.

Pelapor bisa membuat surat elektronik, disampaikan melalui email atau media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram terkait kejadian. Tulis menggunakan bahasa sopan dan jelas agar mudah dimengerti.

Melaporkan tindakan pelanggaran bukanlah sebuah kejahatan, jangan takut dengan berbagai ancaman dari pihak-pihak tertentu. Langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal ini perlu diterapkan oleh semua masyarakat.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

*

Razia Kendaraan di Jalan Perumahan, Memangnya Boleh?

Razia kendaraan di jalan perumahan sepertinya jarang ditemui, namun jika tiba-tiba terdapat operasi di lokasi tersebut, semua orang panik. Padahal razia bisa dilakukan dimana saja sesuai ketentuan perundang-undang.

Kepolisian semakin gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, biasanya memang dilakukan di pinggiran. Dimana setiap kendaraan pasti dihentikan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dan SIM para pengemudi.

Pemeriksaan kelengkapan surat dan izin seringkali menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. Karena semua yang melewati jalan akan diperiksa berdasarkan Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor, namun tidak perlu merasa khawatir.

Pemeriksaan ini mempunyai tujuan selain menertibkan para pengemudi juga mencari pelaku kriminal yang sedang melarikan diri. Oleh karena itu, diperlukan sikap kooperatif dengan petugas.

Razia Kendaraan di Jalan Perumahan

Seringkali Anda menemui terdapat pemeriksaan di jalan besar atau utama, hal ini merupakan aktivitas rutin kepolisian. Hal tersebut adalah tugas aparat terkait, untuk melakukan penertiban para pengemudi.

Sehingga semua orang, mulai pengemudi, penumpang, hingga pejalan kaki sebagai pengguna jalan secara umum bisa lebih patuh. Kesadaran dan kepatuhan tersebut akan menghasilkan keamanan, kelancaran, serta keselamatan di mana saja.

Polisi juga terkadang melakukan Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Yang Benar di jalanan perumahan atau perkampungan. Dengan catatan tertentu, termasuk jalan umum, sebenarnya kejadian semacam ini terbukti sah di mata hukum.

Aturan razia di lokasi-lokasi selain jalan raya sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 (UU LLAJ). Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 (PP 80/2012).

Peraturan tersebut berisi tentang penjelasan bahwa Razia Kendaraan oleh petugas di jalan alternatif daerah perumahan semi kompleks adalah kegiatan legal. Dengan catatan jalan tersebut adalah tempat lalu lintas umum.

Selama area tersebut dilalui banyak orang, maka petugas dalam hal ini polisi lalu lintas berhak melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. Namun, semua orang juga memiliki hak untuk memastikan keresmian tindakan tersebut.

Misalnya dengan melihat Syarat Razia Lalu Lintas Resmi berupa seragam, surat perintah tugas, sebagai pencegahan apabila tindakan itu ternyata ilegal. Seperti ketentuan dalam undang-undang petugas harus dan wajib mengenakan seragam.

Biasanya terdapat tanda atau plang khusus yang menerangkan bahwa sedang digelar operasi kendaraan bermotor atau razia di jalan perumahan. Jika masih belum yakin, tanyakan mengenai surat perintah tugas kepada petugas terkait.

Surat perintah tugas umumnya berisi tentang beberapa poin khusus meliputi alasan, jenis, lokasi, waktu, penanggung jawab, daftar petugas baik kepolisian atau penyidik pegawai negeri bidang LLAJ.

Tips Menghadapi Razia

Lebih baik bersikap kooperatif dengan petugas daripada menghadapi hal-hal di luar kehendak Anda. Apabila sudah waktunya membuat Surat Izin Mengemudi, sebaiknya segeralah membuatnya agar memudahkan segala urusan, perhatikan tips berikut.

Saat melaksanakan razia di jalan perumahan, petugas pasti akan menghentikan semua kendaraan, terutama yang terlihat mencurigakan. Jika yakin tidak melanggar peraturan berlalu lintas, tidak perlu takut menghadapi hal tersebut.

Jangan terlihat panik, santai saja seperti biasanya, panik malah akan membuat keadaan menjadi tidak terkendali. Jangan berkendara secara agresif, karena petugas akan melihatnya sebagai upaya kabur dari pemeriksaan.

Ketika terdapat razia saat malam hari, petugas akan menghentikan kendaraan mencurigakan, namun tidak perlu panik. Jika tidak yakin lakukan Langkah Hukum Jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal apabila memang mencurigakan.

Turunkan kaca jendela mobil ketika polisi mendekatkan diri ke arah Anda, lalu aktifkan lampu kabin. Hal ini sangat penting untuk membantu memperjelas tampilan surat ketika dilaksanakan pemeriksaan.

Lakukan semua aba-aba petugas, setelah mengambil surat-surat, Anda bisa bersikap biasa saja. Hindari melakukan hal tidak penting untuk menghindari kecurigaan polisi ketika memeriksa kelengkapan dokumen pengendara.

Terdapat banyak strategi untuk menghindarkan diri dari tilang, misalnya bersikap jelas, sopan, serta tenang. Hargai polisi yang sedang bertugas dengan mengikuti instruksi, serta tidak perlu membicarakan hal kurang penting.

Bersikap sopan akan mengurangi rasa gugup, umumnya pelanggar lalu lintas akan merasakan gugup saat diperiksa. Jawab pertanyaan petugas dengan jawaban pasti, ya atau tidak, tidak perlu membuat alasan.

Hampir semua orang pasti pernah merasakan tilang, entah karena memang melanggar peraturan, lupa, terburu-buru, atau ketidaktahuan. Razia kendaraan di jalan perumahan memang jarang ditemui, biasanya diadakan di jalan raya.

*

Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar sesuai UU

Apa jadinya jika saat berangkat kerja ditemukan prosedur razia kendaraan bermotor yang benar di jalan? Meskipun panik, jika Anda sudah menyiapkan berbagai kelengkapan seperti SIM dan STNK, tidak perlu khawatir.

Menjadi warga negara taat hukum sangat menyenangkan, karena bebas dari segala permasalahan. Sehingga jika ada razia semacam ini, tidak perlu kaget atau panik, karena semuanya sudah lengkap.

Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar

Ketika melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi perlu menerangkan secara jelas mengenai jenis pelanggaran. Termasuk menjelaskan pasal pelanggaran serta berapa denda yang perlu diselesaikan, berikut adalah prosedur sesuai UU.

1. Petugas Pemeriksa

Berdasarkan Pasal 9, aktivitas pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas kepolisian republik Indonesia, serta penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ sebagai pihak penanggungjawab atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 10, kepolisian bisa melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental maupun berkala dengan perencanaan sebelumnya. Sehingga kedua jenis aktivitas tersebut sah, bukan ilegal.

2. Syarat Razia Lalu Lintas Resmi dan Pemeriksaan

Menurut Pasal 15, kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ melaksanakan pemeriksaan secara insidental atau berkala berdasarkan operasi kepolisian, wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT)

Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian untuk petugas yang sedang bertanggung jawab. Dan juga atas penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ untuk penyidik terkait.

Surat Perintah Tugas seperti pada ayat (2) setidaknya harus memuat:

Pola dan alasan pemeriksaan kendaraan bermotor,

Waktu pemeriksaan,

Lokasi pemeriksaan, termasuk Razia Kendaraan Di Jalan Perumahan atau perkampungan (ketentuan khusus),

Penanggungjawab dalam operasi tersebut,

Serta daftar nama petugas kepolisian dan/atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ yang ditugaskan sesuai waktu serta lokasi di atas

3. Pemeriksaan

Pasal 21, pemeriksaan atau operasi di jalan secara insidental ataupun berkala dilakukan pada lokasi tertentu menggunakan cara aman. Dalam artian tidak mengganggu kelancaran, ketertiban, keamanan, serta keselamatan.

Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor Pasal 22, Pada lokasi tersebut di atas baik secara berkala atau insidental, wajib dilengkapi dengan tanda atau plang khusus.

Jarak plang penanda tersebut minimal 50 meter, kecuali tertangkap tangan.

Sebenarnya semua orang mempunyai kesempatan untuk belok atau balik arah ke tempat terdekat untuk menghindari razia. Jangan lakukan hal ini jika Anda merupakan warga taat hukum.

Tidak perlu khawatir apabila tidak sempat balik arah, karena tinggal menyiapkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM saja. Beranikan diri untuk Langkah Hukum Jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal dan janggal.

Bagi Anda yang sedang apes, misalnya tidak membawa surat-surat karena sedang terburu-buru atau ada kondisi mendesak, maka surat tilang menanti. Hindari pungli dengan tidak menyuap petugas.

Apabila Anda merasa benar, membawa semua surat kendaraan, dan merasa dirugikan oleh penilangan tersebut, maka hal tersebut bisa dijelaskan di pengadilan degan memilih slip merah.

Sedangkan jika memang merasa salah dan mengakuinya, ambilah slip biru. Hal itu akan memudahkan dalam proses administrasi serta pembayaran sesuai bank tertentu, besaran denda relatif tinggi.

Tetap patuhi prosedur razia kendaraan bermotor yang benar dengan membawa surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Pastikan kelengkapan atau komponen kendaraan lengkap, sehingga terhindar dari ketakutan dan tilang.

Operasi pada jalur dengan lajur lalu lintas dua arah berlawanan serta dibatasi marka, maka tanda ditempatkan sesuai ayat (1), minimal 50 meter sebelum dan sesudah lokasi pemeriksaan.

Tanda atau plang seperti ayat (2) dan (3) perlu ditempatkan dengan baik agar pengguna jalan bisa melihatnya dengan jelas.

Ketika melaksanakan pemeriksaan berlatar waktu malam hari, petugas harus melakukan hal berikut:

Menempatkan plang seperti ayat (2) dan (3),

Memasang lampu isyarat dengan cahaya kuning,

Mengenakan rompi pemantul cahaya,

Ketentuan lebih lanjut mengenai plang atau tanda pada ayat-ayat sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Tanpa informasi mengenai tahapan dan peraturan seperti di atas, mungkin masyarakat tidak akan mengetahuinya. Prosedur razia kendaraan bermotor yang benar akan membantu menegakkan hukum dan mengurangi pelanggaran di jalan.

*

Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor sesuai Undang-undang

Aturan hukum razia kendaraan bermotor merupakan salah satu peraturan yang perlu ditegakkan oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengurangi berbagai pelanggaran oleh pengguna jalan di semua tempat.

Polantas bekerja sesuai undang-undang dan peraturan lain supaya Lalu Lintas menjadi tertib dan aman bagi semua orang. Bukan hanya untuk pengendara kendaraan bermotor saja, tapi para pejalan kaki juga.

Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan ini diadakan dimana saja, mulai jalan raya, Razia Kendaraan Di Jalan Perumahan, hingga perkampungan (dengan ketentuan khusus). Namun terkadang hal ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Masyarakat taat hukum seharusnya mengikuti operasi ini tanpa rasa takut akan dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Taat aturan berlalu lintas akan menguntungkan diri sendiri dan juga orang lain.

Aturan Hukum Razia Kendaraan Bermotor

Selama ini masyarakat pasti sering bertanya berhubungan dengan masalah tentang pemeriksaan kendaraan bermotor. Aktivitas ini biasanya dilakukan oleh polantas di jalan raya, sebagai tindak penertiban pengendara.

Dari aktivitas tersebut, tidak jarang ada yang merasa jengkel karena beberapa alasan khusus, misalnya karena menghambat pekerjaan, dan sebagainya. Tidak perlu merasa demikian jika Anda membawa kelengkapan berupa surat-surat kendaraan.

Pada dasarnya semua petugas terkait hanya bekerja sesuai Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Yang Benar supaya masyarakat tidak berprasangka. Sehingga operasi berjalan lancar, tanpa ditemukan pelanggaran apapun.

Bekerja sesuai standar operasional dan prosedur sangat penting untuk semua orang, termasuk penegak hukum. Apalagi saat ini semua informasi sudah bisa dicari melalui mesin pencarian seperti Google.

Semua orang bisa mengetahui dan membaca mengenai prosedur tersebut, memudahkan apabila ditemukan pungli atau pelanggaran lain oleh oknum. Syarat Razia Lalu Lintas Resmi adalah tertib administrasi dan operasi.

Sesuai prinsip, polantas yang sedang menjalankan tugasnya akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan terkait sudah tercantum dalam peraturan pemerintah, kapolri, bahkan vademikum (rangkuman dan penjabaran UU).

Apabila ditemukan pungli, Langkah Hukum Jika Menemukan Razia Lalu Lintas Ilegal, maka oknum petugas harus dilaporkan. Menunjukkan sebuah Surat Perintah Tugas kepada pelanggar, sesuai Pasal 111 KUHAP.

Penindakan stationer (langsung di tempat kejadian) dilakukan dengan posisi statis atau diam, serta dilengkapi Surat Perintah. Tentunya operasi stasioner ini sudah direncanakan terlebih dahulu jauh hari sebelumnya.

Pemeriksaan kendaraan ini sudah diatur dalam Pasal 265 UU No 22 Tahun 2009, sering disebut dengan UU LLAJ. Kegiatan razia meliputi pemeriksaan kelengkapan surat seperti SIM, STNK, BKPB, dan sebagainya.

Bolehkah Razia di Fly Over dan Tikungan?

Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor harusnya dilaksanakan di tempat aman, sehingga tidak membahayakan semua pihak. Pemeriksaan di kawasan fly over serta tikungan dinilai akan mengganggu keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan.

Baik penyelenggaraan razia secara berkala maupun insidental di jalan raya, keduanya sama-sama diamanatkan oleh undang-undang. Sehingga jika menemui pemeriksaan secara tiba-tiba, jangan langsung men-judge kepolisian.

Untuk hal-hal bersifat teknis, perlu ditingkatkan dan diperhatikan lagi di masa depan, sehingga tidak mengganggu kelancaran, keamanan, serta keselamatan berlalu lintas. Dari segi hukum, hal ini juga masih dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai aturan hukum razia kendaraan bermotor, Pasal 264 UU No 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), razia di jalan dilaksanakan oleh petugas dalam hal ini Polri serta PNS di bidang terkait.

Ketika melaksanakan operasi, biasanya akan diberi tanda atau plang khusus, berjarak kurang lebih 50 meter. Jika digelar pada sebuah lokasi jalan dua arah, maka plang harus diletakkan sebelum dan sesudahnya.

Pelaksanaan operasi bisa pada malam hari atau siang hari, perbedaannya hanya dari segi waktu saja. Selain itu, operasi malam hari membutuhkan pengamanan ekstra, pemasangan cahaya isyarat kuning, serta tanda lain.

Dari segi hukum supaya pelaksanaan operasi bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku, maka petugas perlu mengenakan seragam sesuai ketentuan. Petugas juga perlu dilengkapi dengan Surat Perintah.

Pelaksanaan kegiatan ini akan berjalan dengan sangat baik jika disertai perencanaan matang. Tujuan utama untuk menertibkan pengguna jalan dan mengurangi angka pelanggaran akan semakin efektif.

Tujuan dari kegiatan ini adalah terpenuhinya persyaratan laik jalan dan hal teknis lainnya, selain itu juga terpenuhinya kelengkapan dokumen pengemudi. Aturan hukum razia kendaraan bermotor membantu memastikan itu semua.

*

0 komentar:

Posting Komentar