Senin, 30 Oktober 2023

LALULINTAS SEGI PERSPEKTIF HUKUM


RAZIA LALU LINTAS: PERSPEKTIF HUKUM

Ketahui Syarat Razia Resmi, Hindari Oknum Nakal

Di tengah maraknya praktik razia lalu lintas, masyarakat semakin waspada terhadap kemungkinan adanya oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Walaupun sistem tilang elektronik (ETLE) dengan bantuan CCTV telah diberlakukan, operasi pemeriksaan di lapangan tetap rutin dilakukan oleh kepolisian untuk menekan angka pelanggaran yang masih tinggi.

Untuk menghindari tilang, satu-satunya cara adalah disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Ketaatan pada hukum bukan hanya menyelamatkan diri sendiri, tapi juga menciptakan keselamatan bagi orang lain. Namun, perlu diingat: razia kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh petugas.


SYARAT RAZIA LALU LINTAS YANG RESMI

1. Ada Tanda atau Plang Pemberitahuan

Menurut PP No. 42 Tahun 1993 Pasal 15 ayat (1–3), lokasi pemeriksaan harus diberi tanda minimal 50 meter sebelum tempat razia. Jika pengendara merasa “disergap” tanpa adanya pemberitahuan, maka patut dicurigai keabsahannya.

2. Petugas Harus Memiliki Surat Tugas Resmi

Petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP No. 42 Tahun 1993. Surat tersebut menjadi bukti legalitas operasi yang mereka lakukan.

3. Razia Malam Harus Pakai Lampu Isyarat Kuning

Pada malam hari, razia wajib dilengkapi plang dengan cahaya kuning dan petugas menggunakan rompi yang dapat memantulkan cahaya agar mudah dikenali pengendara.

4. Penilangan Hanya Boleh Dilakukan oleh Polantas

Yang berhak melakukan tilang hanyalah polisi lalu lintas. Jika ada petugas lain yang menilang tanpa surat tugas, waspadalah terhadap kemungkinan oknum.


TIPS AMAN AGAR TAK TERKENA TILANG

  • Selalu bawa STNK dan SIM.
  • Jangan berkendara ugal-ugalan.
  • Hindari modifikasi kendaraan yang melanggar aturan (misalnya knalpot bising atau rangka diubah).
  • Jangan membawa muatan berlebihan atau berboncengan lebih dari dua orang.
  • Patuhi semua rambu lalu lintas.
  • Lengkapi diri dengan perlengkapan berkendara sesuai standar (helm, lampu, kaca spion, dll).

LANGKAH HUKUM JIKA MENEMUKAN RAZIA ILEGAL

1. Kenali Ciri Razia Resmi

Pastikan:

  • Ada plang 50 meter sebelum lokasi.
  • Petugas berseragam lengkap.
  • Petugas menunjukkan surat tugas resmi.
  • Jika malam hari, harus ada pencahayaan dan atribut yang jelas.

2. Laporkan ke Divisi Propam Polri

Propam (Profesi dan Pengamanan) bertugas mengawasi profesionalitas polisi. Laporan bisa dilakukan dengan:

  • Datang langsung ke Mabes Polri.
  • Kirim surat kepada Kabid Propam Polda atau Kadiv Propam Polri.
  • Kirim aduan melalui email/media sosial Propam.

Jangan takut melapor! Melaporkan penyimpangan bukan pelanggaran hukum.


RAZIA DI JALAN PERUMAHAN, APAKAH BOLEH?

Razia kendaraan di jalan perumahan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat:

  • Jalan tersebut adalah jalur lalu lintas umum.
  • Petugas memiliki surat perintah tugas.
  • Ada tanda atau plang operasi.
  • Petugas mengenakan atribut lengkap.

Hal ini diatur dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • PP No. 80 Tahun 2012.

PROSEDUR RAZIA KENDARAAN BERMOTOR YANG BENAR

Berdasarkan Pasal 9 dan 10 PP No. 42 Tahun 1993:

  • Pemeriksaan dilakukan oleh Polri dan PPNS bidang LLAJ.
  • Bisa dilakukan secara berkala maupun insidental.
  • Harus menggunakan surat perintah tugas berisi: alasan, lokasi, waktu, daftar petugas, dan penanggung jawab.

Pemeriksaan Wajib Memperhatikan:

  • Keamanan dan keselamatan jalan.
  • Tidak boleh dilakukan di lokasi berbahaya seperti fly over atau tikungan tajam.

PENYELESAIAN JIKA TERKENA TILANG

Jika Anda benar:

  • Ambil slip merah, untuk pembelaan di pengadilan.

Jika Anda salah:

  • Ambil slip biru, bayar denda melalui bank yang ditunjuk.

Hindari pungli! Jangan menyuap petugas. Jika diminta uang "damai", segera laporkan.


KESIMPULAN

Mengetahui hak dan kewajiban dalam razia lalu lintas penting bagi setiap warga negara. Dengan memahami prosedur dan aturan resmi, Anda dapat:

  • Terhindar dari tilang yang tidak sah.
  • Melindungi diri dari oknum nakal.
  • Berkontribusi pada ketertiban berlalu lintas.

Jika Anda mengalami razia yang mencurigakan atau ingin mendapatkan konsultasi hukum lebih lanjut, segera hubungi layanan hukum terpercaya.




0 komentar:

Posting Komentar