Minggu, 18 September 2022

PROSEDUR PENILANGAN KENDARAAN YANG BENAR DAN LEGAL SESUAI HUKUM

Prosedur tilang yang benar dan sah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang)

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum yang berlaku?

Prosedur Penilangan Kendaraan yang Benar dan Legal sesuai Hukum

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah tilang tentu sudah tidak asing di telinga para pengendara, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Ketika berlalu lintas dengan kendaraan, tentu kita harus memenuhi standar yang ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan.

Nyatanya, kerap kali para pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara itu sendiri.

Namun, tak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi yang menilang karena polisi dianggap tidak memenuhi standar prosedur penilangan yang benar dan sah.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan melanggar aturan itu sendiri.

Prosedur tilang yang benar dan sah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang)

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum yang berlaku?

1) Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh (Pasal 9 PP Tilang):

  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2) Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):

Petugas pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan oleh:

  • a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat perintah tugas paling sedikit memuat:

  • a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  • e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
  • 3) Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).
  • 4) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).
  • 5) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).
  • 6) Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
  • 7) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

  • a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;
  • b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
  • c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Demikianlah prosedur pemeriksaan atau penilangan yang benar dan legal yang perlu diperhatikan oleh anda semua.

Masyarakat berhak menanyakan surat tugas kepada pihak kepolisian dan syarat-syarat lainnya, sehingga bisa menilai apakah penilangan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak.

Bila terjadi pemeriksaan/penilangan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur di atas, maka penilangan tersebut jelas melanggar hukum, sehingga bisa diambil langkah hukum terhadap oknum polisi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar