Kamis, 01 September 2022

MAKSUD CHADITS 'ALAYKUM BI SUNNATII

MAKSUD CHADITS 'ALAYKUM BI SUNNATII


'Alykum Bi Sunnatii sama artinya dengan -- 'Alaykum Bi Thoriiqotii --
D sunnah ini di sini adalah jalan atau cara atau ath thoriiqotu.  Sunnah dalam hal ini adalah yang berseberangan dengan bid'ah.
Dan bukanlah Sunnah yang dalam istilah ushul fiqih yakni lawan fardhu.

Sunnatii atau Thoriiqotii atau Cara atau Jalan !

Contoh 1 : Berijtihad Tentang Suatu Hukum Agama

Saat sahabat membuat suatu kebaikan yang belum diperbuat oleh Nabi Muhammad, tidak mencontohkan dan tidak memerintahkan apalagi dengan perintah khusus. Tapi sahabat itu berijtihad. Apakah cara Nabi mensikapi ? Pakah langsung menolak ? Tidak ! Tetapi Nabi mencocokkan dengan syari'at yang diturunkan oleh Allah !


Contoh 2 : Bacaan I'tidal

Suatu saat sahabat berjama'ah dengan Nabi Muhammad, yang terdapat dalam riwayat Al Imam Bukhori dalam Kitaabush Sholah. Saat i'tidal ada sahabat yang membaca -- Robbanaa Wa Lakal  Chamdu Chamdan Katsiiro Thoyyiban Mubaarokan Fiih --  Akhirnya pada saat setelah selesai sholat Nabi Muhammad menanyakan perihal siapa yang membaca kalimat itu ? Ternyata Nabi membenarkannya atau menerimanya dan bersabda bahwa ada Lebih dari 30 Malaikat yang berlomba lomba mencatat pahala kalimat itu.
Hal dimana sebelumnya Nabi tidak mengamalkan atau mencontohkan, tidak merintahkan dan tidak ada dalil khusus tentang bacaan doa ini. Namun sahabat itu berijtihad.  Jika ia benar dan orang mengikutinya, maka pahala yang besar baginya. Dan andaikan ia salah, akan langsung di hentikan saat itu oleh Nabi Muhammad.

Contoh 3 : Hal Yang Tidak Di Sunnahkan.

Ada sahabat yang membaca surat Al-Ikhlas setiap setelah membaca alfatihah di dalam salat dengan cara berulang-ulang. Maka hal itu ditanyakan kepada Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam. Lalu Nabi menanyakan hal itu. Lalu sahabat menjawab mengapa ia melakukan itu, sebab ia sangat mencintai Surat Al Ikhlash dimana di Al Ikhlash itu ada menjelaskan shifat shifat Allah. Maka Nabi membenarkannya dan bersabda, engkau beserta yang kau cintai ! " Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam tidak marah dan bahkan tidak melarangnya, walaupun hal itu belum dicontohkan dan tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam !

Sehingga dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa, tidak asal perkara yang baru lantas dapat langsung dinilai sebagai bid'ah sayyiah ! Akan tetapi selama perkara yang baru tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur-aan, As Sunnah, Ijma' dan Qiyas, maka hal demikian tidaklah mengapa (bukan bid'ah). Namun jika telah nyata bertentangan dengan keempat macam sumber hukum syariat tersebut diatas, maka barulah ia termasuk kedalam Bid'ah Sayyiah seperti yang dimaksudkan Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam !


Contoh keempat : Membukukan Al Qur-aan

Saat mana setelah sepeninggal Nabi Muhammad, Sahabat 'Umar RA menganjurkan untuk membukukan Al Qur-aan namun dilarang oleh sahabat Abu Bakar Shiddiq RA. Pada mulanya tak di setujui sebab Nabi Tidak diperbuat oleh Nabi. Namun akhirnya menyetujuihya karena ada mashlachah pada soal pembukuan Al Qur-aan itu. Agar dapat mengajarkan dan mempelajarinya dengan mudah. Dan pada waktu itu (zaman 'Umar bin Khattab) Mushchaf Al Qur-aan tidak ada tanda tanda baik harokat maupun titik-titik diatas dan dibawah huruf. Baru pada kurun berikutnya, yaitu pada kurun Yachya Bin 'Iyadh hal itu terlaksana. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi orang orang non Arab (ajami). Itulah yang dimaksud ada maslachah dan itu Bid'ah Chasanah.


Contoh kelima : Sholat Tarowich

Dimana Nabi Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam hanya tiga hari memimpin sholat tarowich. Selebihnya Nabi melanjutkannya dirumah disebabkan beliau takut jika sholat  tarowich ini akan diwajibkan kepada ummat Islam. Dan nyatanya ummat Islam tidak memperbuatnya seperti Nabi Shalallahu 'Alayhi laihi wa Sallam. Dan yang mempelopori sholat tarowich berjamayadalah sayyidina 'Umar bin Khattab RA. Dan itu tidak ada larangan dari Nabi Muhammad SAW.


Contoh 1 Yang Dilarang

Adalah ketika tiga sahabat Nabi. Dimana Sahabat yang pertama, mereka ingin berpuasa sepanjang hari Sahabat yang kedua, ia ingin bangun setiap malam dengan shalat tidak tidur dan sahabat ketiga, tidak ingin menikah hanya untuk beribadah. Saat pembicaraann ketiganya diketahui Nabi Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam,  maka Nabi melarangnya karena ada berlawanan dengan syari'at yang didalamnya ada kesusahan bagi mereka. Dan Allah tidak membebankan sesuatu diluar batas  kemampuan hamba-hamba-NYA. Nabi bersabda -- Aku yang bertaqwa daripada kalian. Aku bangun malam untuk sholat dan tidur juga, Aku berpuasa dan berbuka juga dan aku juga menikah.

Contoh Kedua Yang Dilarang :

Ada seorang yang bernama Abu Israil yang tampak sedang berjemur di bawah sinar matahari ! Ketika ia diketahui sedang bernazar dengan sesuatu yakni berdiri di bawah sinar matahari, tidak akan duduk ataupun berteduh, tak berbicara kepada seseorang pun dan ia akan berpuasa  ! Abu Isroil bernadzar dan bernadzar itu ada dalam syari'at Islam. Seperti yang dilakukan oleh Istri 'Imron. Namun dari keempat nadzar Abu Isroil, hanya berpuasa yang boleh, karena tiga hal lainnya terdapat hal yang buruk dan di larang oleh Islam yaitu menganiaya diri sendiri ! 

Menyimak dan memperhatikan apa yang telah dijelaskan oleh Al Imam Asy Syaikh Ibnu Chajar Al Atsqolaniy mengenai cara cara Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam menetapkan hukum Islam.

Pembahasan Terkait Dengan Pengambilan Dasar Pengambilan Hukum atau Ushul 

https://hikmahislamimanihsan.blogspot.com/2022/08/empat-sumber-hukum-dalam-aswaja.html

Lihat Videonya Tentang Penjelasan Di Atas

0 komentar:

Posting Komentar