MAKSUD CHADITS 'ALAYKUM BI SUNNATII
Sunnatii atau Thoriiqotii atau Cara atau Jalan !
Contoh 1 : Berijtihad Tentang Suatu Hukum Agama
Saat sahabat membuat suatu kebaikan yang belum diperbuat oleh Nabi Muhammad, tidak mencontohkan dan tidak memerintahkan apalagi dengan perintah khusus. Tapi sahabat itu berijtihad. Apakah cara Nabi mensikapi ? Pakah langsung menolak ? Tidak ! Tetapi Nabi mencocokkan dengan syari'at yang diturunkan oleh Allah !
Contoh 2 : Bacaan I'tidal
Contoh 3 : Hal Yang Tidak Di Sunnahkan.
Ada sahabat yang membaca surat Al-Ikhlas setiap setelah membaca alfatihah di dalam salat dengan cara berulang-ulang. Maka hal itu ditanyakan kepada Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam. Lalu Nabi menanyakan hal itu. Lalu sahabat menjawab mengapa ia melakukan itu, sebab ia sangat mencintai Surat Al Ikhlash dimana di Al Ikhlash itu ada menjelaskan shifat shifat Allah. Maka Nabi membenarkannya dan bersabda, engkau beserta yang kau cintai ! " Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam tidak marah dan bahkan tidak melarangnya, walaupun hal itu belum dicontohkan dan tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam !
Sehingga dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa, tidak asal perkara yang baru lantas dapat langsung dinilai sebagai bid'ah sayyiah ! Akan tetapi selama perkara yang baru tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur-aan, As Sunnah, Ijma' dan Qiyas, maka hal demikian tidaklah mengapa (bukan bid'ah). Namun jika telah nyata bertentangan dengan keempat macam sumber hukum syariat tersebut diatas, maka barulah ia termasuk kedalam Bid'ah Sayyiah seperti yang dimaksudkan Nabi Muhammad Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam !
Contoh keempat : Membukukan Al Qur-aan
Saat mana setelah sepeninggal Nabi Muhammad, Sahabat 'Umar RA menganjurkan untuk membukukan Al Qur-aan namun dilarang oleh sahabat Abu Bakar Shiddiq RA. Pada mulanya tak di setujui sebab Nabi Tidak diperbuat oleh Nabi. Namun akhirnya menyetujuihya karena ada mashlachah pada soal pembukuan Al Qur-aan itu. Agar dapat mengajarkan dan mempelajarinya dengan mudah. Dan pada waktu itu (zaman 'Umar bin Khattab) Mushchaf Al Qur-aan tidak ada tanda tanda baik harokat maupun titik-titik diatas dan dibawah huruf. Baru pada kurun berikutnya, yaitu pada kurun Yachya Bin 'Iyadh hal itu terlaksana. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi orang orang non Arab (ajami). Itulah yang dimaksud ada maslachah dan itu Bid'ah Chasanah.
Contoh kelima : Sholat Tarowich
Dimana Nabi Shollallahu 'Alayhi Wa Sallam hanya tiga hari memimpin sholat tarowich. Selebihnya Nabi melanjutkannya dirumah disebabkan beliau takut jika sholat tarowich ini akan diwajibkan kepada ummat Islam. Dan nyatanya ummat Islam tidak memperbuatnya seperti Nabi Shalallahu 'Alayhi laihi wa Sallam. Dan yang mempelopori sholat tarowich berjamayadalah sayyidina 'Umar bin Khattab RA. Dan itu tidak ada larangan dari Nabi Muhammad SAW.
Contoh Kedua Yang Dilarang :
Ada seorang yang bernama Abu Israil yang tampak sedang berjemur di bawah sinar matahari ! Ketika ia diketahui sedang bernazar dengan sesuatu yakni berdiri di bawah sinar matahari, tidak akan duduk ataupun berteduh, tak berbicara kepada seseorang pun dan ia akan berpuasa ! Abu Isroil bernadzar dan bernadzar itu ada dalam syari'at Islam. Seperti yang dilakukan oleh Istri 'Imron. Namun dari keempat nadzar Abu Isroil, hanya berpuasa yang boleh, karena tiga hal lainnya terdapat hal yang buruk dan di larang oleh Islam yaitu menganiaya diri sendiri !
Menyimak dan memperhatikan apa yang telah dijelaskan oleh Al Imam Asy Syaikh Ibnu Chajar Al Atsqolaniy mengenai cara cara Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam menetapkan hukum Islam.
Pembahasan Terkait Dengan Pengambilan Dasar Pengambilan Hukum atau Ushul
https://hikmahislamimanihsan.blogspot.com/2022/08/empat-sumber-hukum-dalam-aswaja.html
0 komentar:
Posting Komentar