Ceramah Gus Baha' Soal Pesantren Tasawuf dan Lainnya
Bagian 1: Kritik Niat Muhafazah di Pesantren Modern
(Waktu: 00:00:00 - 00:01:04)
"Cuma kritik saya pada pondok-pondok masa kini, muhafazah (setoran hafalan) sekarang itu menjadi syarat kenaikan kelas (0:00). Dulu itu tidak (0:00)
. Dulu, muhafazah adalah syarat untuk menjadi orang alim (0:00). Sekarang tidak; tidak alim pun yang penting muhafazah-nya lulus (0:09). Akhirnya banyak yang hafalan Alfiyah-nya hafal, tapi tidak paham Alfiyah (0:09). Sementara sing (yang) paham, malah tidak hafal (0:09). Karena biasanya orang yang paham itu kan banyak analisisnya (0:17).
Nah, saya termasuk yang bejo (beruntung) (0:17). Paham ya iya, hafal ya iya (0:26). Ini patut disyukuri (0:26). Tapi saya harus lebih bersyukur kepada Gus Kautsar (0:26). Karena tadi beliau sudah paham, bahkan mengaji sampai sepuh (0:26). Jadi dalam hal ini saya masih kalah (0:35). Saksinya banyak (0:35). Pas mengaji dulu, Gus Kautsar pas di dalemnya Mbah Moen (KH. Maimoen Zubair) berkata kepada saya: "Gus, kulo pengen ngaji panjenengan (Gus, saya ingin mengaji kepada Anda)." (0:35) Saksinya cuma satu ini (0:44). Pas saya mengaji, yang datang banyak (0:44). Jadi untung beliau bangsawan (0:44). Tapi tidak apa-apa, saya ikhlaskan itu (0:44). Ilmu itu memang harus dikritik (0:53)."
(Acara kemudian dijeda sejenak oleh pembawa acara untuk pembacaan kitab Ihya Ulumiddin oleh KH. Abdurrahman Al-Kautsar / Gus Kautsar) (0:53).
Bagian 2: Logika Debat Fikih, Nasab, dan Silsilah Keilmuan
(Waktu: 00:07:11 - 00:10:32)
"Yang saya hormati segenap keluarga besar Pondok Pesantren Ploso, para dzurriyat (keturunan pendiri), serta para santri sekalian (7:41). Ini semuanya yang ikut Bahtsul Masail ya? (7:52) Menghadiri Bahtsul Masail atau justru nambahi masail (menambah masalah)? (7:52) Karena setahu saya, Bahtsul Masail itu kadang nambahi masalah (8:03). Sesuatu yang harusnya terjawab gampang, gara-gara orangnya brengkel-brengkel (ngeyelan) akhirnya jadi tidak terjawab (8:03). Yang mudah malah jadi tidak mudah (8:17).
Gus Kautsar ini sebetulnya adalah jalur 'Mbah' saya (8:17). Beliau lebih tua secara silsilah nasab dari saya (8:17). Jadi, buyut kandung saya itu namanya Nyai Maimunah (8:24). Nyai Maimunah itu mbakyunya (kakak perempuan dari) Mbah Baidhowi Lasem (8:24). Kemudian Mbah Baidhowi mempunyai putra bernama Mbah Hamid (8:33). Mbah Hamid memiliki putri bernama Ning Jazil (8:33). Lalu Ning Jazil diperistri oleh Gus Kautsar (8:41). Bagi saya ini agak merugikan, karena secara nasab saya jadi harus memanggil beliau 'Mbah' (8:41). Harusnya saya tidak perlu terlalu takdim (hormat berlebih) andai beliau tidak mendapatkan jalur Mbah tersebut (8:41). Harusnya kami setara dan 'tarung' debat (8:52).
Kenangan saya bersama santri Ploso dulu itu, saya sering mewakili santri Pondok Anwar (Sarang) (9:02). Dulu yang mewakili Ploso masih Gus Firjon (9:02). Wah, itu kami debat terus (9:02). Ternyata secara nasab saya ini 'sial', ketemunya jalur yang lebih muda (9:08). Karena buyut saya itu perempuan, sehingga generasinya cepat melompat sampai generasi kelima atau keenam (9:08). Sementara di Ploso melalui Ning Jazil baru generasi ketiga (9:19).
Dengan Kiai Hamid Pasuruan juga sama kasusnya (9:19). Kemarin saya mengisi ceramah di Pasuruan (9:27). Saya itu sebetulnya jarang mau diundang, kecuali memenuhi kriteria: pernah menjadi guru atau masih jalur dulur (saudara) (9:27). Nah, Ploso ini yang 'dijual' Gus Kautsar adalah jalur nasab tersebut, nyatanya saya datang (9:35). Memang kalau di Lasem saya terkenal sebagai Bani Umar (9:35). Buyut saya itu satu poros Bani Umar, sama dengan Kiai Hamid Pasuruan (Hamid bin Abdullah bin Umar) (9:48). Kalau silsilah saya: Fatimah binti Idris bin Umar (9:55). Kiai Umar itu memperistri Mbah Maimunah yang merupakan mbakyunya Mbah Baidhowi (9:55).
Tapi ini karena urusan ilmu, ya kadang 'Mbah' pun harus dilawan (9:55). Dalam ilmu itu semuanya fair (adil) (10:03). Kita tahu kitab Jam'ul Jawami' itu dikarang oleh bapak dan anak (Imam Syaikhul Islam Taqiuddin As-Subki dan Tajuddin As-Subki) (10:03). Ya biasa saja sang anak mengkritik pendapat bapaknya (10:12). Normal saja, karena dalam ilmu siapa saja boleh menggugat, namun tetap ma'al adab (menjaga tata krama) (10:12). Kalau ilmu tidak dikontrol lewat debat dan kritik, itu bahaya (10:23)."
Bagian 3: Tingkatan Kitab Tasawuf dan Argumen Izrail vs Nabi Ibrahim
(Waktu: 00:11:35 - 00:14:59)
"Kisah perdebatan ilmiah ini masyhur dalam kitab Hilyatul Auliya' (11:23). Kita tahu kitab Hilyah itu adalah indukan dari kitab Ihya' Ulumiddin dalam hal Manaqibil Akhyar (kisah-kisah orang shaleh) (11:46). Jadi kitab Ihya' itu menginduk pada sekian kitab (11:46). Jika dalam hal tasawuf, ia menginduk pada kitab Qutul Qulub karangan Abu Thalib Al-Makki (11:46). Jika dalam hal Manaqibil Akhyar, ia menginduk pada kitab Hilyatul Auliya' karangan Abu Nu'aym Al-Asfahani (11:54). Kitab itu memang harus memiliki induk sanad supaya kita menjadi muttabi' (pengikut manhaj yang sah) bukan mubtadi' (pembuat bid'ah) (11:54). Makanya saya senang kayak Gus Kautsar tadi bilang, 'Abah saya membaca begini.' Memang harus begitu (12:04). Kalau dia membaca dan menyimpulkan sendiri tanpa guru, saya tidak percaya (12:12).
Diceritakan dalam kitab tersebut, suatu saat Nabi Ibrahim didatangi oleh Malaikat Izrail yang hendak mencabut nyawanya (12:38). Nabi Ibrahim bertanya: "Kamu siapa?" Izrail menjawab: "Saya Izrail, mau mencabut nyawa Anda." (12:50) Nabi Ibrahim menyanggah: "Kamu tahu saya siapa? Saya ini Kholilurrahman (Kekasih Allah Yang Maha Pengasih) (12:50). Wa hal ro'aita kholilan yumītu kholīlah? (Apakah kamu pernah melihat ada seorang kekasih tega membunuh orang yang dikasihinya?) (12:59) Ini tidak masuk akal. Kamu pasti salah perintah, Izrail!" (12:59)
Malaikat Izrail langsung bingung (13:49). Jadi malaikat itu ya boleh bingung (13:49). Akhirnya Izrail kembali menghadap Allah (13:58): "Ya Allah, hamba bingung. Kekasih-Mu, Ibrahim, berkata demikian." (14:09) Allah kemudian berfirman: "Izrail, sampaikan kepadanya logika ini: Wa hal ro'aita habīban yakrohu ay yalqo habībah? (Apakah pernah ada seorang kekasih yang menolak atau benci untuk bertemu dengan zat yang dikasihinya?)" (14:09)
Logika dan takbir (kutipan kitab) ini sangat cocok untuk forum Bahtsul Masail (14:20). Akhirnya Izrail kembali dan menyampaikan hal itu kepada Nabi Ibrahim (14:20). Jika tidak mau mati, artinya belum siap bertemu dengan Kekasihnya (Allah) (14:31). Mendengar itu, Nabi Ibrahim menjawab: "Oh iya, kalau begitu saya siap." (14:42) Maka putuslah perkara debat tersebut, selesai (14:48)."
Bagian 4: Dialektika Hukum Fikih (Antara Mubah dan Wajib)
(Waktu: 00:34:15 - 00:36:00)
"Dalam madzhab Ushul Fikih, klasifikasi hukum mainstream kita mengenal adanya wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah (34:15). Namun, ada sebagian ulama besar yang menyatakan bahwa sebetulnya hukum 'Mubah' itu tidak ada (34:25). Mengapa bisa demikian? (34:32) Logikanya: setiap kali seseorang melakukan hal yang mubah, pasti pada saat yang bersamaan ia sedang tarkul haram (meninggalkan keharaman) (34:32).
Contohnya tidur (34:39). Tidur itu hukum asalnya mubah (34:39). Tapi pada saat Anda tidur, Anda kan otomatis tidak sedang berzina, tidak sedang mencuri, tidak korupsi, dan tidak bermaksiat (34:39). Berarti aktivitas tidur tersebut esensinya adalah mubah atau tarkul haram? Ia adalah tarkul haram (34:47). Sedangkan meninggalkan keharaman (tarkul haram) itu hukumnya apa? Hukumnya wajib! (34:47) Berarti tidur itu nilainya menjadi wajib (34:47).
Sampeyan kalau tidak percaya, silakan cari takbirnya di dalam kitab Lubbul Ushul (34:59). Di sana disebutkan alasan dari Imam Al-Ka'bi: 'An lā kibra min mubāhin illā wa huwa yatażammanu tarku harāmin.' (Tidak ada satu pun perkara mubah, melainkan di dalamnya terkandung tindakan meninggalkan keharaman) (35:12). Orang yang diam, artinya tidak membunuh (35:23). Orang yang tidur, artinya tidak sedang menggunjing orang lain (35:23). Karena tarkul haram itu wajib, maka perkara mubah tersebut berubah status menjadi wajib (35:23).
Walhasil, hukum mainstream ushul fikih kemudian merevisi redaksinya dengan menambahkan batasan: "Wal mubāhu min haitsu żātihī" (Perkara mubah dinilai mubah jika hanya dilihat dari dat-nya/esensi dasarnya saja) (35:36). Sebab jika ditinjau dari 'aridh (dampak eksternal aktivitasnya), mubah bisa bernilai wajib karena menjadi perantara runtuhnya keharaman (35:49). Ketetapan hukum yang detail ini muncul berkat adanya barokah gugatan dan perdebatan para ulama terdahulu (36:00)."
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar