Selasa, 07 Juli 2026

PAJAK DI INDONESIA WAJIB DI HAPUS

 


*PAJAK HARUS DIHAPUSKAN DI SELURUH INDONESIA!* SEBAB MODEL PAJAK YANG DITERAPKAN DI INDONESIA *HARAM SECARA HUKUM* dan *ANIAYA DARI SEGI PEMANFAATAN* A

*PAJAK*  Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2024 pendapatan negara diperkirakan *mencapai Rp2.802,3 triliun, dengan sekitar 80 persen bersumber dari pajak.* Sementara Penerimaan Negara _Bukan Pajak (PNBP) hanya sekitar 20 persen, sisanya berasal dari hibah._ Fakta ini memunculkan kritik, termasuk dalam *forum Bahtsul Masail,* bahwa ketergantungan berlebihan pada pajak *berpotensi membebani masyarakat,* apalagi jika pemerintah belum mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain seperti *pengelolaan sumber daya alam, BUMN, dan kekayaan negara yang dipisahkan.*

Dalam perspektif fikih, pajak idealnya menjadi *instrumen darurat dan komplementer,*  _bukan sumber utama yang secara permanen menopang APBN._  *Pajak dalam Kaca Mata Fiqih NU Hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025* menegaskan bahwa hukum asal pungutan wajib bagi Muslim *hanyalah zakat.* Zakat memiliki landasan tegas dalam Al-Qur’an dan hadis, serta menjadi pilar distribusi kekayaan dalam sejarah Islam.

Namun, ulama berbeda pendapat tentang pungutan di luar zakat: 
1. *Pendapat yang melarang secara mutlak Pajak di luar zakat* dipandang sebagai *muks—pungutan yang diharamkan—dan termasuk mengambil harta secara batil.* Dalam pandangan ini, negara tidak boleh membebani rakyat dengan pungutan tambahan selain zakat, bahkan untuk tujuan kemaslahatan, karena dianggap membuka pintu kezaliman fiskal.

2. *Pendapat yang membolehkan dengan syarat ketat.* Pajak diperbolehkan apabila terdapat _kondisi dharūrah atau ḥājah mendesak,_ sementara dana zakat dan sumber pendapatan lain tidak mencukupi. *Kebolehan ini terikat pada tiga syarat:* (a) adanya kebutuhan mendesak, (b) penarikan dilakukan secara adil dan proporsional, dan (c) distribusi hasil pajak juga adil dan proporsional untuk kemaslahatan umum. Munas NU memilih untuk membuka ruang kebolehan pajak, dengan menegaskan bahwa *pajak tidak boleh menjadi sumber pendapatan rutin permanen,* melainkan instrumen darurat yang hanya digunakan untuk menutup kebutuhan negara yang benar-benar mendesak.   

Syarat Kebolehan Pajak Menurut Munas NU Forum Bahtsul Masail *menyimpulkan tiga syarat pokok kebolehan pungutan pajak:* *Darurat/hajat mendesak,* sementara dana zakat dan sektor usaha lain tidak mencukupi. *Adil dan proporsional* dalam _penentuan objek pajak dan tarifnya._ *Adil dan proporsional* dalam _pengelolaan dan distribusinya._ Pajak yang *memberatkan rakyat miskin, ditarik tanpa alasan mendesak, atau dikelola secara tidak transparan bertentangan dengan prinsip fikih* yang disepakati dalam Munas NU.

Antara *Kewajiban Rakyat dan Amanah Pemerintah.*  Membayar pajak yang memenuhi syarat tersebut termasuk ketaatan kepada ulil amri. Namun _pemerintah memikul amanah besar:_ *mengelola dana pajak dengan adil, tidak boros, bebas korupsi, dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama yang membutuhkan.*  *Penyalahgunaan dana pajak,* baik untuk kepentingan pribadi, pemborosan, atau proyek yang tidak relevan, akan menghilangkan legitimasi keagamaan dari kebijakan pajak itu sendiri.

Ada dua hal penting dari hasil Munas NU patut dicermati:
1. *Keadilan tarif Pajak harus ditetapkan* “secara adil dan proporsional” dalam penentuan objek dan tarifnya. Kenaikan tarif yang signifikan tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah berpotensi bertentangan dengan prinsip ini.  
*2. Keadilan dalam pengelolaan dan distribusi Hasil pungutan* harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum. Prinsip ini menuntut adanya keterbukaan kepada publik agar masyarakat dapat menilai apakah manfaat pajak kembali kepada mereka secara wajar. 

Mengabaikan dua prinsip ini dapat memicu resistensi publik dan, dalam perspektif fikih, *membuat kebijakan pajak kehilangan legitimasi syar’i.*  
*Pajak sebagai Wujud Taʿawun Nasional.*  Pajak yang ideal dalam pandangan fikih adalah wujud taʿawun (gotong-royong) warga negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik berupa pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan fungsi negara lainnya, yang manfaatnya dirasakan semua pihak. Prinsip taʿawun ini hanya terwujud jika 2 unsur terpenuhi: keadilan dalam pembebanan & keadilan dalam pemanfaatan. Pajak yang tidak proporsional akan mematikan semangat partisipasi warga, sedangkan pengelolaan yang tidak transparan akan mengikis rasa percaya.

Landasan fiqihnya adalah kaidah *"Tasharruful imam ʿalar raʿiyyah manuthun bil mashlahah,"* artinya, "Kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus terikat dengan kemaslahatan." Kaidah ini mengajarkan bahwa setiap kebijakan fiskal, termasuk pajak, harus memiliki tujuan maslahat yang jelas, terukur, dan bersifat umum (ʿammah), bukan maslahat semu atau untuk kelompok tertentu. *Pajak yang menekan ekonomi lemah akan kehilangan nilai taʿawun dan berubah menjadi bentuk zhulm fiskal yang dilarang syariat.* Dengan demikian, pajak bukan sekadar alat fiskal, tetapi bagian dari kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah yang diikat oleh amanah syar’i. 

*Ketaatan rakyat dalam membayar pajak* dibalas dengan kewajiban pemerintah untuk *mengelolanya secara adil, amanah, dan transparan* demi kemaslahatan bersama. Agar Pajak Selaras dengan Prinsip Syariah Hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 memberikan pesan jelas: *pajak boleh dipungut jika memenuhi tiga syarat—darurat/hajat mendesak, keadilan dalam penarikan, serta keadilan dalam pengelolaan.* Fakta bahwa sekitar 80 persen pendapatan negara masih bergantung pada pajak menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mencari sumber pendapatan alternatif.  

Pajak yang adil adalah *wujud solidaritas sosial* yang _menjamin keberlangsungan negara dan melindungi yang lemah._ Sebaliknya, pajak *yang memberatkan dan disalahgunakan* akan _menggerus kepercayaan publik dan memicu penolakan._ Wallahu a'lam. .

RESUME:

*Pendapat yang melarang secara mutlak Pajak di luar zakat* dipandang sebagai *muks—pungutan yang diharamkan—dan termasuk mengambil harta secara bathil.*Pajak bukan sumber pendapatan rutin permanen negara,* melainkan instrumen darurat yang hanya digunakan untuk menutup kebutuhan negara yang benar-benar mendesak. 

Kebolehan Pajak ada *3 syarat pokok:*  *Darurat/hajat mendesak* saat kesulitan pendanaan. *Adil dan proporsional* dalam _penentuan objek pajak dan tarifnya tidak memberatkan rakyat._  *Adil dan proporsional* dalam _pengelolaan dan distribusinya._

Antara *Kewajiban Rakyat & Amanah Pemerintah harus seimbang.*  Membayar pajak untuk memenuhi ketaatan kepada ulil amri.  _Pemerintah memikul amanah besar:_ _*Mengelola dana pajak dengan adil, tidak boros, bebas korupsi, dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama yang membutuhkan.*_  Ada dua hal penting untuk dicermati:  *1. Keadilan tarif Pajak harus ditetapkan* “secara adil dan proporsional” dalam penentuan objek dan tarifnya.   *2. Keadilan dalam pengelolaan & distribusi Hasil pungutan* harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum. *Pajak harus sebagai Wujud Taʿawun Nasional.*  Untuk menjaga keberlangsungan layanan publik & fungsi negara dan manfaatnya merata.

*Prinsip taʿawun* ini hanya terwujud jika 2 unsur terpenuhi: Keadilan dalam pembebanan & Keadilan dalam pemanfaatan. Landasan fiqihnya adalah kaidah: *"Kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus terikat dengan kemaslahatan."*  _Jika menekan ekonomi lemah itu akan kehilangan nilai taʿawun & berubah menjadi bentuk penganiayaan fiskal yang haram!_ *Taat bayar pajak* harus diimbangi oleh kewajiban pemerintah untuk *mengelolanya secara adil, amanah, & transparan* demi kebaikan umum.   Pajak yang adil adalah *wujud solidaritas sosial* yang _menjamin keberlangsungan negara & melindungi yang lemah._ Pajak *yang memberatkan & disalahgunakan* akan _menggerus kepercayaan publik dan memicu konflik._

Jika pada saat ini, kenyataannya bahwa *Pajak Berat yang dibebankan oleh negara/pemerintah* sudah melenceng dari *"Azaz Kemanfaatan"* seperti yang telah diterangkan di atas, lebih-lebih *memaksa mengambilnya secara berketerusan (permanen)* dan tidak dipergunakan _untuk tersebarnya kemanfaatan & kebaikannya bagi rakyat Indonesia,_ tapi justru untuk hal-hal yang *kontra_produktif.* Maka perilaku Pemerintahan yang seperti itu adalah Pemerintahan yang Aniaya (zhalim).

0 komentar:

Posting Komentar