KITAB - KITAB ASY SYAFI'IYYAH
KEPOPULERAN KITAB
Kepopuleran kitab tertentu adalah fenomena sejarah. Oleh karena itu bisa berubah-ubah tergantung gerakan intelektual yang hidup di zaman tertentu.
Berbicara madzhab Asy-Syafi’i, tentu saja kitab fikih pertama kali yang dikenal dan populer adalah kitab karya pendiri madzhab yaitu AL-UMM (الأم) dan AL-HUJJAH (الحجة).
Setelah Asy-Syafi’i wafat, maka ilmu beliau disebarkan oleh murid-muridnya. Al-Muzani membuat ringkasan ilmu Asy-Syafi’i agar mudah dikuasai dalam sebuah kitab yang populer dengan nama Mukhtashor Al-Muzani (مختصر المزني). Kitab ini mendapatkan perhatian tinggi para ulama untuk diajarkan, dibuatkan syarah, diringkas lagi sehingga melahirkan kitab-kitab lain yang populer dikalangan Asy-Syafi’iyyah.
Sampai kira-kira empat abad kemudian, tepatnya di zaman An-Nawawi (wafat tahun 676 H), ada lima kitab syafi’iyyah yang populer di waktu itu yaitu,
An-Nawawi menulis,
وخصصت هذه الكتب بالتصنيف؛ لأن الخمسة الأولى منها مشهورة بين أصحابنا يتداولونها أكثر تداول، وهى سائرة فى كل الأمصار، مشهورة للخواص والمبتدئين فى كل الأقطار
Artinya : “…saya khususkan kitab-kitab ini (sebagai sumber pembahasan bahasa fikih) untuk membuat karya tulis karena lima kitab yang pertama (yaitu Mukhtashor Al-Muzani, At-Tanbih, Al-Muhadzdzab, Al-Wasith, dan Al-Wajiz) adalah kitab-kitab yang populer di kalangan ulama madzhab Asy-Syafi’i. Kitab-kitab itu banyak disirkulasikan oleh mereka, terpakai di setiap kota, dan masyhur di kalangan pakar dan pemula di setiap daerah…” (Tahdzibu Al-Asma’ Wa Al-Lughot, juz 1, hlm 3)
Setelah bangkitnya Dua Pendekar Syafi’iyyah, yaitu Ar-Rofi’i dan An-Nawawi pada abad ke-7 H, maka karya dua guru besar inilah yang menjadi lebih populer dan seperti “menutup” 5 kitab populer sebelumnya. Di masa setelah ini, terkenal-lah kitab-kitab seperti,
Setelah itu muncul generasi muta-akhkhirin syafi’iyyah yang melakukan Tahrir Madzhab Fase Dua, yakni gerakan yang diawali oleh Zakariyya Al-Anshori kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ar-Romli. Akhirnya karya-karya mereka (berikut “turunan”nya) ikut mendominasi dunia syafi’iyyah selain karya-karya Asy-Syaikhan.
Mengingat karya-karya tahrir fase kedua ini adalah kitab-kitab besar nan tebal, maka untuk mempermudah mempelajari isinya dibuatlah mukhtashor-mukhtashor/matan-matan. Akhirnya, sampai masa ini terkenallah sejumlah kitab matan yang dianggap sebagai kitab matan induk dalam madzhab Asy-Syafi’i seperti,
Dari enam matan ini lalu mencabang banyak sekali kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah baik berupa mandhumah, syarah, hasyiyah maupun taqrir.
Adapun karya ulama syafi’iyyah di masa kontemporer, umumnya karangan-karangan mereka lebih cenderung memfokuskan diri pada aspek tartib (sistematisasi), taqrib wa tashil (mempermudah pelajar), dan tabsith (penyederhanaan) yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pendidikan modern.
Contohnya seperti kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji karya tim penulis yang terdiri dari Mushthofa Al-Khin, Musthofa Dib Al-Bugho dan ‘Ali Asy-Syurbaji. Kitab ini ditulis dengan sistematika dan pembagian bab mengikuti satuan-satuan sebagaimana kebiasaan dalam kurikulum pendidikan. Referensi utama kitab ini diambil dari kitab yang lahir di masa tahrir madzhab fase pertama dan kedua yaitu Minhaj Ath-Tholibin karya An-Nawawi dan Mughni Al-Muhtaj karya Al-Khothib Asy-Syirbini.
Contoh lain adalah kitab At-Taqrirot As-Sadidah Fi Al-Masa-il Al-Mufidah karya Hasan Al-Kaf. Kitab At-Taqrirot ini, meskipun disebut sebagai ringkasan dari kajian dengan guru penulis yang bernama Zain bin Sumaith, tetapi kitab ini bisa dianggap sebagai syarah dari Mandhumah karya Ibnu Ruslan yang bernama Shofwatu Az-Zubad (صفوة الزبد) atau disebut juga Alfiyyatu Az-Zubad. Shofwatu Az-Zubad adalah versi puisi dari matan terkenal di kalangan Asy-Syafi’iyyah yang bernama Matan Az-Zubad karya Hibatullah Al-Barizi yang telah disinggung sebelumnya. Sisi “modern” kitab At-Taqrirot di antaranya, bab-bab dibagi dengan penomoran sistematis, ada tabel-tabel perbandingan, dan ada konversi besaran plus satuan dengan ukuran modern.
KITAB-KITAB SEBAGAI RUJUKAN BERFATWA
Kitab Kitab Rujukan Imam al-‘Ulaiji –murid dari Imam al-Kurdi (1127-1194 H)- dalam kitab tadzkirah al-ikhwan berkata: Imam Ibnu Hajar dan ulama’ muta’akhkhirin berpendapat bahwa ulama’ muhaqqiqin telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Tidak diperbolehkan menukil (mengutip) pendapat-pendapat ulama’ syafi’iyyah terdahulu yang tidak ditarjih oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kecuali setelah ada penelitian mendalam yang mengantarkan taraf zhann bahwa pendapat tersebut merupakan yang kuat dalam madzhab syafi’i.
Pedapat yang disepakati oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i adalah yang dipakai pegangan dalam berfatwa.
Ketika terjadi khilaf antara al-Nawawi dan al-Rafi’i, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat al-Nawawi , jika tidak ada murajjih bagi keduanya atau keduanya sama-sama mempunyai murajjih.
Ketika terjadi khilaf diantara keduanya dan diketemukan adanya murajjih bagi salah satunya, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat yang punya murajjih.
» Menurut al-Kurdi, ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam al-Nawawi, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
» Ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
» Berikut ini urutan rujukan untuk berfatwa secara umum:
Pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i.
Pendapatnya Imam al-Nawawi ketika keduanya berseberangan (khilaf) dan ketika sama-sama tidak punya murajjih atau ketika sama-sama mempunyai murajjih.
Salah satu pendapat yang mempunyai murajjih dari keduanya.
Pendapat-pendapat ulama’ yang ditarjih oleh mufti yang berkompeten mentarjih, ketika tidak ada tarjih dari ulama’ madzhab
Ulama’-ulama’ Mesir (mayoritas ulama’ mesir) berpegang pada pendapat yang dikomentarkan oleh Imam Muhammad al-Ramli dalam kitab-kitab beliau terutama kitab Nihayah al-Muhtaj, karena kitab tersebut pernah dibacakan di hadapan 400 ulama’.
Sedangkan ulam’-ulama’ Hadlramaut, Syam, Aqrodl, mayoritas ulam’ Yaman dan Hijaz berpegang pada fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitab beliau, terutama kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karena di dalamnya mencakup nash-nash Imam Syafi’i serta ketelitian dan kejelian sang pengarang, bahkan kitab tersebut pernah dibacakan Ibnu Hajar di hadapan ulama’ ahli tahqiq yang tidak terhitung jumlahnya.
Komentar al-Zayadi (1034 H)
Hasyiyah Ibnu Qashim al-‘Ubadi karya Syihabuddin Ahmad bin Qashim al-‘Ubadi, diantara karyanya: Hasyiyah Tuhfah, mengomentari al-Tuhfah karya Ibnu Hajar. Wafat tahun 994 H, menurut sebagian versi 993 H
*
0 komentar:
Posting Komentar